ADS BY GOOGLE

Pengertian Pancasila

1
3166
Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila

Apa Pengertian Pancasila

Kali ini, kita akan mempelajari tentang pengertian Pancasila. Kalian tahu tidak? dalam mendefinisikan sesuatu, kita dapat melakukannya secara etimologi dan juga mendeskripsikan pancasila itu. Berikut penjabaran Pancasila dalam learniseasy.com

Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta yaitu bahasa Brahmana India, Pancasila berarti dari kata “Panca” dan “Sila”. Panca artinya lima, sila atau syla yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila dalam Pancasila dapat juga berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Sehingga Pancasila adalah lima batu sendi atau Pancasila adalah lima tingkah laku yang baik (1).

Secara terminologi, Pancasila dipakai ketika sidang BPUPKI oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengarah kepada lima prinsip dasar negara. Pancasila dirumuskan berbeda beda oleh para tokoh pada waktu itu, dan mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu.

Menurut Mr. Moh. Yamin, Pancasila berisikan 5 poin yaitu (1)Prikebangsaan, (2)Prikemanusiaan, (3)Priketuhanan, (4)Prikerakyatan dan (5)Kesajahteraan rakyat. 5 poin Pancasila yang ditawarkan oleh Mr. Moh. Yamin ketika sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945.

Menurut Soekarno yang disampaikan pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Pancasila memuat hal sebagai berikut: (1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Prikemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan. Pancasila dalam Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5)  Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Sedangkan rumusan Pancasila yang secara konstitusional sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Pancasila,  baca juga artikel lainnya tentang pancasila yaitu Sejarah perkembangan Pancasila, konseptualisasi Pancasila, Pancasila pada masa orde lama dan orde baru dan pancasila pada masa reformasi 1998 serta Pancasila pasca reformasi menuju revitalisasi partisipatif.

Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila

Sumber artikel:

(1) Sunaryo Wreksusoehardjo dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 136).

(2) Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 140-143.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini