ADS BY GOOGLE

Pengertian Pranata Politik Ciri dan Fungsi Pranata Politik

0
2067
Pranata Politik
Pranata Politik

Pengertian Pranata dan Ciri Pranata Politik

kali ini dalam learniseasy.com akan dijelaskan tentang pengertian pranata politik, ciri ciri pranata politik dan fungsi dari pranata politik. Pertama akan dijelaskan tentang pengertian pranata politik. Menurut James W. Vander Zanden, definisi Pranata politik adalah perilaku politik. Menurut Gillin dan Kingsley Davis bahwa pranata politik sebagai institusi politik. Selanjutnya menurut Aristoteles bahwa pranata politik sebagai polis atau asosiasi politik.

Pengertian pranata politik menurut Arisototeles bahwa pranata politik sebagai asosisasi yang paling berdaulat yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri. Terdapat dua poin penting dari pengertian pranata politik oleh Arisototeles bahwa pranata politik memiliki kewenangan atas menggunakan kekuatan fisik dan pranata politik mampu (capable of) memenuhi kebutuhan sendiri (self-sufficient).

Dilihat dari KBBI, Pranata adalah:

Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi;

Bagaimanapun pengertian pranata politik yang digunakan, akan selalu mengarah kepada pengertian pranata politik sebagai pranata yang memegang monopoli untuk memakai paksaan fisik dalam wilayah tertentu yang di dalamnya terdapat istilah pemerintahan, “negara”, “kekuasaan”, “kebijakan” dan sebagainya.

Baca juga pengertian politik dan partai politik

1Ciri ciri pranata politik

Secara detail, dapat diambil kesimpulan bahwa ciri ciri atau karakteristik pranata politik adalah:

  1. Terdapat komunitas manusia yang secara sosial bersatu (hidup bersama) atas dasar nilai nilai yang disepakati bersama
  2. Adanya asosiasi politik atau biasa disebut pemerintahan yang aktif
  3. Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi fungsi untuk kepentingan umum
  4. Asosiasi tersebut diberi kewenangan luas jangkauan kewenangan hanya dalam teritorial tertentu

2Fungsi Pranata Politik

Pranata Politik dibentuk untuk menyatukan dan menyelenggarakan kepentingan bersama seluruh warganya. Pranata politik dibentuk bukan untuk melayani kepentingan individu atau golongan tertentu saja, akan tetapi melayani dan menyelenggarakan kepentingan bersama, sebab jika pranata politik dibentuk bukan untuk melayani kepentingan individu atau golongan tertentu saja, maka pranata politik akan berada di ambang kehancuran.

Di dalam masyarakat mana pun pranata politik harus berdiri di tengah tengah kompetisi kepentingan yang berlangsung dalam masyarakat, kepentingan yang berlangsung dalam masyarakat, memelihara peraturan yang memungkinkan kehidupan sosial berjalan dengan tertib. Ini berarti, orang yang menduduki jabatan di dalam pemerintahan harus bertindak netral dalam perjuangan sosial yang berlangsung dalam masyarakat, harus mampu meletakkan kepentingan pribadi, kelas, golongan di bawah kepentingan bersama.

Adapun fungsi pranata politik oleh James W. Vender Zanden bahwa ada 4 fungsi pranata politik di masyarakat yang terdapat dalam masyarakat manapun yaitu:

  1. Fungsi pranata politik dalam  fungsi pemaksaan norma (enforcement norms) yaitu norma yang merupakan aturan untuk menentukan perilaku yang tepat dan yang tidak tepat yang memuat aturan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  2. Fungsi pranata politik dalam merencanakan dan mengarahkan (planning and direction) yaitu menyusun rencana dan mengarahkan kegiatan kegiatan anggota masyarakat demi mencapai tujuan masyarakat.
  3. Fungsi pranata politik dalam menengahi pertentangan kepentingan (arbitration of conflicting interest) yaitu kegiatan pranata politik yang memengaruhi pertentangan yang ada sehingga memuaskan seluruh pihak dengan mengadakan keseimbangan dan mengadili
  4. Fungsi pranata politik dalam melindungi masyarakat dari serangan musuh dari luar dengan perlengkapan yang dimilikinya baik secara diplomasi ataupun dengan menggunakan kekerasan maupun keduanya.

3Fungsi Pranata Politik Oleh Gillin

Pranata Politik
Pranata Politik

Kemudian fungsi pranata politik  oleh Gillin dan Gillin bahwa terdapat tiga fungsi pranata politik yaitu:

  1. Mengatur hubungan-hubungan di dalam masyarakat (Organize relationships within the community), dimana customs dan tradisi sudah tidak mampu lagi diandalkan untuk mengatur kehidupan politik warga masyarakat.
  2. Mengatur dan menyelenggarakan kepentingan serta kebutuhan seluruh anggota masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik , dan sebagainya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pranata politik berfungsi untuk memajukan kesejahteraan sosial (Political institutions serve to promote social welfare).
  3. Melindungi warganya dari serangan musuh atau negara lain (Protect its citizens from enemy or other countries attack).

4Fungsi Pranata Politik Dalam Kehidupan Berbangsa

Selanjutnya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara maka fungsi dari pranata politik adalah sebagai berikut:

  1. Melembagakan norma-norma melalui undang-undang (Institutionalize norms through legislation).
  2. Melaksanakan undang-undang yang telah disetujui (Implement approved laws)
  3. Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara warga masyarakat (Resolving conflicts between citizens)
  4. Menyelenggarakan pelayanan umum, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteran, dan sebagainya (Carry out public services, such as health care, education, welfare, and so on)
  5. Melindungi warga negaranya dari serangan negara asing (Protect its citizens from foreign attacks)
  6. Memelihara kesiapsiagaan atau kewaspadaan dalam menghadapi bahaya (Maintain preparedness or vigilance in the face of danger).

5Contoh Pranata Politik

Bagi kalian yang bertanya apa saja contoh pranata politik di Indonesia maka berikut beberapa contoh pranata politik:

  1. Eksekutif, adalah badan penyelenggara pemerintahan, seperti Presiden atau Perdana Menteri yang dibantu oleh Menteri-Menteri.
  2. Legislatif, adalah badan pembuat Undang-Undang, seperti DPR, Parlemen dan Konggres.
  3. Yudikatif, adalah badan yang berfungsi mengadili pelanggar Undang-Undang. Contoh : Pengadilan, MA dan MK.
  4. Militer, adalah lembaga yang berhubungan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.
  5. Partai Politik, adalah lembaga yang berhubungan dengan penyaluran aspirasi masyarakat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini