✔ Belajar Pengertian HAM (HAK Asasi Manusia) LENGKAP

0
2661
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Kali ini kita akan belajar tentang pengertian HAM dan apa itu HAM. Karena pada artikel lain kita sudah membahas tentang sejarah HAM dan macam macam HAM, kita lebih fokus pada pengertian HAM dari berbagai sumber dan pengertian HAM menurut para ahli.

Pada artikel ini kita akan memberikan beberapa pengertian HAM baik secara umum, pengertian HAM berdasarkan UU No.39 Tahun 1999, dan pengertian HAM menurut  para ahli.

Mari kita mulai dengan pengertian HAM secara umum

Pengertian HAM secara umum

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Pengertian HAM secara umum adalah hak yang melekat pada diri manusia yang diberikan oleh Tuhan. Itu adalah pengertian HAM yang paling sederhana dan paling umum.

Hak hak apa saja yang diberikan Tuhan kepada manusia, tentu saja hak pertama adalah Hak untuk Hidup. Hak hak lainnya akan ikut setelah manusia tersebut hidup.

Bisa dikatakan untuk saat ini dan dari awalnya hadir manusia ke Bumi ini, HAM dapat dikatakan sebagai identitas manusia. Tanpa HAM, tidak dapat dikatakan manusia sebagai manusia. Makanya ada istilah manusiawi, artinya memperlakukan manusia sesuai dengan HAM yang dimilikinya.

Untuk lebih jelasnya tentang pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) mari kita pindah ke Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999.

Pengertian HAM Menurut UU No.39 Tahun 1999

HAM sebenarnya sudah dikenal orang Indonesia jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia tahun 1945 silam. Dalam pasal 1 Butir UU  No. 39 Tahun 1999, terdapat pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu:

[accordion autoclose=false clicktoclose=true tag=h3][accordion-item title=”HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999″ state=closed]”Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yg melekat terhadap hakikat & keberadaan manusia juga sebagai makhluk Allah SWT & adalah Anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh Negeri, hukum, pemerintah, & tiap-tiap orang demi kehormatan pun perlindungan harkat & wibawa manusia”[/accordion-item][/accordion]

Berdasarkan pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) diatas, kalian bisa mengetahui bagaimana negara kita serta seluruh aparaturnya menjunjung tinggi HAM dan penegakannya. Dikatakan pada pasal 1 UU No 39 Tahun 1999 tersebut bahwa HAM dilindungi oleh negeri, hukum, pemerintah, artinya, jangan pernah takut akan HAM kalian direnggut selama kalian di Negara Indonesia.

Tapi kok masih banyak terjadi pelanggaran HAM? Yah pertanyaan tersebut akan terjawab kalau kalian melihat sejarah pelanggaran HAM tersebut, biasanya dapat berupa perang, perebutan kekuasaan, kudeta dan sejenisnya serta bahkan banyak pelanggaran HAM terjadi karena Pertentangan Agama dan Ras.

Pengertian HAM Menurut PBB

Pengertian HAM menurut PBB sesungguhnya hampir sama dan tentu saja memiliki makna yang sama dengan pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999, dan juga pengertian HAM secara umum.

[accordion autoclose=false clicktoclose=true tag=h3][accordion-item title=”Pengertian HAM menurut PBB” state=closed]Deklarasi HAM PBB yaitu Universal Declaration Of Human Rights, dijelaskan bahwa definisi HAM adalah seperangkat hak hak dasar manusia yang sangat erat dengan hak hak yuridis (the definition of human rights is a set of basic human rights that are very close to juridical rights), seperti hak untuk hidup (such as the right to live), tidak disiksa (not tortured), tidak menjadi budak dan tidak ditahan (not to be slaves and not detained), dipersamakan dimuka hukum (equalized before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya (not presumed guilty and so on). Hak-hak lain yang juga ada dalam deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia)(Other rights also contained in the declaration of human rights), seperti hak-hak akan nasionalitas (such as rights to nationality), pemilikan (ownership), agama (religion), pemikiran (thought), pekerjaan (employment), pendidikan dan kehidupan berbudaya.[/accordion-item][/accordion]

Untuk mengetahui lebih jauh tentang Universal Declaration of Human Rights atau Piagam Universal HAM PBB, kalian bisa baca pada link dibawah ini

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Piagam HAM PBB

Pengertian HAM menurut para ahli

Ada beberapa pendapat tentang apa itu HAM dan pengertian HAM serta bagaimana definisi HAM dan juga penjelasan tentang apa saja batasan dari HAM itu sendiri.

Pada awalnya, para ahli berdebat tentang apa yang membedakan Hak dan HAM yang ada pada seseorang

Mari kita mulai dari pengertian HAM berdasarkan sejarah piagam pertamanya yaitu Magna Charta

Pengertian HAM menurut Magna Charta 1215

Magna Charta adalah piagam  tahun 1215 yang dapat dikatakan sebagai awal mula dihargainya manusia sebagai bukan sebagai hamba Raja dan budak raja melainkan sebagai manusia yang sesungguhnya.

Walaupun begitu, pengertian HAM pada Magna Charta tidak dapat dikatakan seperti saat ini.

Hak Asasi yang ditegakkan pada Magna Charta hanya membatasi kekuasaan Raja (penguasa) kepada Orang bebas (bangsawan dan semacamnya). Jadi budak dan semacamnya tidak memiliki HAM.

Jadi pengertian HAM menurut Magna Charta adalah Hak yang dimiliki oleh setiap orang bebas (freemen) untuk tidak diperlakukan semena mena, memiliki kebebasan dan tidak akan diperjual belikan serta diadili dimuka peradilan bila melakukan kesalahan.

Jadi, pada Piagam Magna Charta, yang kita kenal sekarang ini sebagai bagian dari sejarah HAM tidak mengenal istilah Natural Rights atau Hak alamiah manusia, melainkan mengenal Freemen Rights, Atau Hak Asasi Manusia Bebas. Jadi Budak dan semacamnya mereka tidak hitung sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca  Sejarah HAM dan Macam Macam HAM Dibawah ini

HAM: Sejarah dan Macam Macam HAM

Bagi yang mau baca lengkap sejarah Magna Charta dan poin poin yang terdapat didalamnya, silahkan baca pada link dibawah ini

Sejarah Magna Charta

Pengertian HAM Menurut Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah seorang filsuf dan juga polymath. Lahir tahun 1588 di Inggris. Thomas Hobbes juga menulis Buku Yang terkenal Seantero Dunia yaitu “Leviathan”.

Pengertian HAM menurut Thomas Hobbes sebenarnya diawali pada argumen “State of Nature” dimana tidak ada negara atau konsep akan penguasa. Hal ini akan membuat semua manusia di dunia ini memiliki hak atas segalanya.

Berdasarkan hal diatas, kita dapat menjadikan sebagai keadaan manusia pertama  kali di muka Bumi ini. Oleh karena itu, Hak asasi Manusia tidak dapat dibatasi oleh Pemerintah, Undang Undang dan segala macam kekuasaan.

Jadi pengertian HAM menurut Thomas Hobbes adalah Hak Setiap Manusia Atas Segala Sesuatu Yang Hanya Dibatasi Oleh Hak Manusia Yang lain.

Memang sedikit absurd pengertian HAM tersebut, Hal yang ingin dicapai oleh Thomas Hobbes adalah memisahkan Natural Law dan Natural Rights dari Manusia. Natural Law adalah Kewajiban Asasi Dari Manusia, sedangkan Natural Rights adalah Hak Asasi manusia.

Pengertian HAM diatas sebenarnya yang paling mewakili apa yang terjadi sekarang ini. Kok ada HAM masih terjadi perang? Kenapa pemboman dan semacamnya masih menjadi jadi di Irak, Palestina, Afghanistan dan lainnya oleh negara Adidaya seperti Amerika Serikat dan dianggap tidak melanggar HAM. Yah jawabannya adalah Pengertian HAM diatas, bahwa Hak Asasi Manusia di Palestina Telah dibatasi terlalu Jauh Oleh Hak Asasi Manusia yang lain.

Pengertian HAM menurut Austin Ranney

Siapa itu J. Austin Ranney? Dia adalah Ilmuwan politik Amerika Serikat yang lahir tahun 1920. Austin sangat dikenal terhadap ulasannya tentang political rights manusia atau hak politik manusia di zaman modern saat ini.

Pengertian HAM menurut Austin Ranney adalah ruang kebebasan individu (individual freedom space) yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi (which is clearly formulated in the constitution) dan dijamin pelaksanaannya oleh Pemerintah (and guaranteed by the Government)

Jelas kalian merasa bahwa pengertian HAM menurut Austin Ranney diatas terbilang mencampurkan antara Law atau hukum dan Rights atau Hak Asasi. Kalian tidak perlu pusing karena beliau berbicara sesuai bidang ilmunya, sehingga beliau berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia itu memang harus dirumuskan oleh konstitusi dan dijamin oleh pemerintah agar dapat disebut sebagai hak mutlak atau hak fundamental manusia sehingga ada konsekuensi ketika melanggar Hak Asasi seseorang.

Pengertian HAM Menurut A.J.M. Milne

Siapa itu A.J.M Milne. Beliau lahir tahun 1922 dan merupakan penulis Buku “Human Rights  and Human Diversities” serta Buku “Freedom and Rights” yang keduanya merupakan buku wajib bagi yang mau mengetahui dan mempelajari secara mendalam filosofi HAM dan Hak Manusia itu sendiri.

Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia (rights held by all human beings ) di segala masa dan di segala tempat ( at all times and in all places) karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (because of the primacy of their existence as human beings).
Kalian jangan kira pengertian HAM diatas akan kalian dapatkan dibuku A.J.M Milne secara tertulis, karena pengertian HAM diatas adalah hasil kesimpulan setelah membaca pembahasannya tentang apa itu HAM dan ulasannya tentang Universal Declaration of  Human Rights.

Pengertian HAM menurut John Locke

Kalian pasti kenal John Locke bukan. John Locke adalah seorang filfsuf dan Polymath dari Inggris kelahiran 1632. John Locke sangat terkenal atas penjelasannya tentang  Hak Asasi Manusia yang saat itu dikenal dengan istilah Hak Alamiah Manusia atau Nature Right dan adanya Legal Rights atau Hak Hukum Manusia.

Jadi John Locke beranggapan bahwa manusia memiliki dua Hak yang pertama adalah kepemilikan dia yang diberikan oleh Pencipta karena dia adalah manusia, dan yang kedua (legal rights) ada ketika berada dalam suatu kekuasaan.

Pengertian HAM menurut John Locke adalah Hak Yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati (Rights given directly by God as natural).

Pengertian HAM menurut David Beetham dan Boyle

Langsung saja yah karena saya sudah capek. Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah hak hak individual yang berasal dari kebutuhan (Individual rights that come from the needs) serta kapasitas kapasitas manusia (and capacity of human capacity).

Pengertian HAM diatas memang penuh makna dan penuh arti. Kalian akan paham bila kalian melihat banyaknya pelanggaran yang untuk sebagian orang katakan sebagai pelanggaran HAM dan sebagian lagi (penguasa dan kawan kawan) bukan sebagai pelangaran HAM.

Pengertian HAM menurut C.De Rover

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut C.De Rover adalah hak hukum universal yang dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia.

Rover menambahkan bahwa HAM itu adalah hak hak yang bersifat universal dan semua orang miliki. Terlepas dari status ekonomi, Agama, ras dan jenis kelamin. Rover juga menambahkan bahwa HAM dapat dilanggar tapi tidak akan dapat menghapuskan HAM itu sendiri.

Rover mengatakan bahwa HAM itu adalah HAK HUKUM. Sehingga setiap poin dari HAM adalah HUKUM. Maka dari itu setiap pelanggaran dari HAM seorang manusia haruslah diadili karena melawan dan menentang hukum itu sendiri.

Pengertian HAM menurut Frans Magnis Suseno

Pengertian HAM Menurut Frans Magnis Suseno adalah Hak hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat melainkan karena statusnya sebagai manusia.

Pengertian HAM ini menjadi sangat berlaku dan sering digunakan bagi orang orang yang tidak mempercayai adanya TUHAN dan pencipta, sehingga biarpun seseorang yang Atheis tetap memiliki HAK Asasi Manusia dan mereka juga harus mengakui HAM orang lainnya.

Pengertian HAM menurut Miriam Budiardjo

Pengertian HAM menurut Miriam Budiardjo adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Jangan menganggap bahwa Janin atau bayi yang masih dalam kandungan keluar dari pengertian HAM menurut Miriam Budiardjo yah, karena yang dia maksudkan dalam pengertian HAM diatas adalah seluruh manusia terlepas dari ukuran dan umurnya.

Pengertian HAM Menurut Oemar Seno Adji

Pengertian HAM  menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu hal yang sakral.

Pengertian HAM menurut G.J. Wolhots

Pengertian HAM menurut G.J. Wolhots adalah sebanyak hak yg melekat & berakar terhadap tingkah laku tiap-tiap pribadi manusia, & justru sebab kemanusiaannya itulah, hak tersebut tak mampu dicabut oleh siapapun dan lantaran bila dicabut dapat hilang kemanusiaannya.

Itulah diatas beberapa pengertian HAM menurut para ahli dan menurut UU No 39 Tahun 1999 dan juga pengertian HAM menurut PBB. Kalian harus menyadari bahwa setiap Manusia dibekali dengan berbagai kelebihan dan kemampuan dasar dalam hidupnya yang berupa akal/cipta, rasa, dan karsa.

Dengan kemampuan dasar ini, manusia seharusnya dapat hidup berdampingan satu sama lain, bukannya saling merampas hak orang lain. Pada bulan Mei 1998, di Indonesia tepatnya dibeberapa titip di Indonesia terdapat sekelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Akibatnya, bentrokan fisik antara mereka dengan petugas keamanan tidak dapat dihindarkan lagi.

Pelanggaran HAM 1998 Di Jakarta
Pelanggaran HAM 1998 Di Jakarta

Bentrokan itu pun dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan membawa korban dari kedua belah pihak. Mengapa hal ini mesti terjadi? Peristiwa lain yang menyedihkan, misalnya Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945), serta penjajahan di berbagai belahan dunia yang telah menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, dan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia lainnya, mengharuskan kita untuk berpikir siapakah yang memberi kehidupan dan siapa pula yang berhak mengambilnya kembali? Sesama manusiakah? Bukan, melainkan Tuhan.

Demonstrasi Pelangaran HAM di Manila
Demonstrasi Pelangaran HAM di Manila

Kita semua menyadari bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Maha Pencipta. Ia menciptakan segala sesuatu, termasuk hidup kita. Setiap manusia satu per satu diberi hidup dan penghidupan. Tidak seorang pun dapat mengambilnya.

Oleh karena itu, hidup merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. John Locke menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan merniliki hak-hak alamiah yang tak dapat dilepaskan.

Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep hak asasi manusia (HAM) yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.

Sekian artikel tentang pengertian HAM, semoga kalian bisa mengambil pelajaran dari artikel ini. Tetap belajar karena belajar  itu mudah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini