Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan

0
15448
wajib atas muslim sekalian berzakat

Belajar berzakat yuk

Zakat fitrah | Pengertian zakat fitrah | Hukum zakat fitrah | Syarat zakat fitrah | Rukun dan ketentuan zakat fitrah| Zakat Fitrah | Bulan puasa paling banyak orang cari itu zakat fitrah. Jelaslah karena itu wajib.

Zakat fitrah haruslah diketahui oleh umat Islam, dan sebaiknya dari usia dini, krena zakat fitrah itu penting bagi dunia dan akhirat kita kelak.

Sudahkah anda tunaikan zakat fitrah anda? Kurang tahu berapa yang harus di sumbangkan dalam berzakat fitrah. Belajar itu mudah loh. Mari mulai dari pengertian zakat fitrah.

Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib yg dikeluarkan setiap individu beragama Islam baik itu pria (laki laki), wanita (perempuan), kecil ataupun besar, dari kelas sosial manapun (miskin ataupun kaya), merdeka ataupun budak, dan berapapun umurnya yang dilaksanakan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum dimulainya shalat Idul fitri (akan dijelaskan lebih lanjut dibawah).

Besaran atau banyaknya zakat fitrah yang keluarkan adalah 3,2 liter atau 2,5 kg dan haruslah makanan pokok yang digunakan oleh tujuan kita berzakat fitrah (akan dijelaskan lebih rinci dibawah).  

1. Pengertian Zakat

Mari belajar dulu tentang apa itu zakat? Zakat bila diartikan menurut bahasa maka berarti membersihkan diri, mensucikan diri. Zakat diartikan menurut istilah atau syara’ adalah sejumlah harta/kekayaan yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (yang berhak) berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam syariat Islam.

Untuk lebih jelas belajarnya tentang zakat silakan baca artikel 

Pentingnya Zakat: Manfaat Secara umum

Pengertian zakat dan dalil tentang zakat

2. Hukum Membayar Zakat Fitrah

Secara gamblang, saya dapat katakan bahwa zakat fitrah itu wajib untuk segala kalangan dari berbagai kelas sosial hingga umur dan keadaan fisiknya selama dia muslim. 

Akan tetapi, tidak cukup hanya disitu bila anda ingin memahami tentang zakat fitrah. Terdapat beberapa dalil dalil yang menjelaskan tetang hukum zakat fitrah. 

Dari Ibnu Abbas , ia mengatakan:

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Dari Ibnu Umar, ia berkata:

“Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al- Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim).

wajib atas muslim sekalian berzakat
wajib atas muslim sekalian berzakat

Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib untuk setiap kaum muslimin bila kita lihat dari hadist Rasulullah dari Ibnu Umar diatas. Lalu apakah semua muslim diharuskan membayar zakat fitrah. Mari baca penjelasan dibawah ini tentang hukum zakat fitrah tentang siapa saja yang benar benar harus berzakat fitrah dan siapa saja yang mendapatkan pengecualian dalam berzakat fitrah.

Mari kita mulai dari anak anak dan hamba sahaya. Anak anak wajib mengeluarkan zakat. Lalu apakah mereka harus mengumpulkan zakat fitrah mereka sendiri dan mengeluarkannya. Tidak. Anak anak diwakilkan zakat fitrahnya oleh wali mereka, contohnya oleh orang tua mereka yang baik hati dan muslim. 

Dikutip dari Al-Fath, 3/369; lihat At Tamhid, 14/326-328, 335-336 (dalam http : // forumsalafy.net /penjelasan- sekitar – zakat – fitrah / ?print = pdf) bahwa Ibnu Hajar mengatakan:

“Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.”  

Masih dari sumber yang sama dalam forumsalafy.net, tentang kewajiban zakat fitrah untuk anak anak dan hamba sahaya (budak), Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)

Lalu bagaimana dengan janin. Tidak terdapat dalil kuat yang menerangkan wajibnya janin untuk dikeluarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tuanya. Sehingga janin tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrahnya kecuali janin tersebut lahir sebelum berakhirnya bulan Ramadhan.

Untuk orang dewasa dan orang yang sudah tua, sudah jelas mau wanita ataupun pria, wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sekarang bagaimana dengan orang yang tidak mampu?Kita katakan orang miskinlah. Bagaimana kadar miskin seseorang untuk dikatakan tidak wajib zakat fitrah  ataupun wajib zakat fitrah. 

Menurut pendapat Ibnul Qayyim, dalam Bada`i’ul Fawa`id 4/33 : “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” 

Lebih lanjut diperjelas oleh Asy-Syaukani  dalam Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat juga Fatawa Al Lajnah Ad-Da`imah, 9/369, bahwa yang dimaksud dengan tidak mampu adalah :

“Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).”

3. Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Telah dipaparkan sebelumnya diatas, bahwa yang mana saja yang wajib membayar zakat fitrah dan tidak wajib membayar. Tapi untuk lebih singkatnya berikut syarat syarat wajib membayar zakat fitrah

  1. Beragama Islam, baik yang mengeluarkan sendiri maupun yang diwakilkan zakat fitrahnya. (Termasuk muallaf dalam bulan Ramadhan)
  2. Dalam waktu bulan Ramadhan
  3. Mampu, sesuai dalil yang dijelaskan diatas

4. Rukun-Rukun Zakat Fitrah

  1. Niat ikhlas (baca pengertian ikhlas) kepada Allah SWT dalam  menunaikan zakat fitrah 
  2. Adanya pemberi zakat fitrah tersebut atau musakki. Dapat diwakilkan bagi anak anak dan hamba sahaya
  3. Adanya penerima zakat atau mustahik, dapat juga disalurkan melalui amil (orang yang bertugas menyalurkan zakat)
  4. Adanya makanan pokok dapat di zakatkan sesuai dengan makanan pokok tempat yang akan diberikan zakat. Untuk Indonesia yah pasti beras (Sekarang ini). Akan dijelaskan lebih lanjut diukuran zakat firah.
  5. Jumlah atau takaran  yang di zakat fitrahkan sesuai yang di syariatkan.

5. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menurut dalil yang ada diatas, hadis Rasulullah dari Ibnu Umar (dibagian awal hukum zakat fitrah diatas), bahwa waktu pembayaran zakat fitrah itu haruslah sebelum kaum muslimin menuju tempat shalat Ied (Idul Fitri).  

Menurut kebanyakan ulama, waktu shalat Idul Fitri antara terbit matahari setinggi tombak sampai tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Adapun beberapa sumber menerangkan bahwa terdapat 4 kategori waktu dalam melaksanakan zakat fitrah.

  1. Waktu pertama dikatakan wajib, yaitu mulai dari masuknya bulan Ramadhan hingga sebelum selesainya bulan Ramadhan.
  2. Waktu kedua, adalah waktu yang dianjurkan (saya tidak sepakatkan dikatakan waktu sunnah). Zakat fitrah dianjurkan itu ada dua pernyataan, berdasarkan hadis, yaitu sebelum pergi menunaikan shalat Ied (artinya setelah Shalat subuh, betul betul pagi) dan satu lagi satu atau dua hari sebelum shalat idul fitri. 
  3. Waktu makhruh, atau waktu yang kurang tepat akan tetapi masih bisa membayar zakat fitrah (dianjurkan dan harusnya jangan diwaktu ini), menyalurkan zakat fitrah sesudah shalat Idul fitri akan tetapi belum tergelincir matahari, tidak terdapat dalil yang kuat yang menjelaskan hal ini. 
  4.  Waktu haram, yaitu diluar waktu bulan Ramadhan. 

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa hanya ada dua waktu yang memiliki dalil yang kuat tentang waktu zakat fitrah yaitu:

  1. satu atau dua hari sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri
  2. Tepat sebelum shalat Idul fitri (setelah shalat subuh atau sebelum shalat subuh).

“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).

Dalam riwayat Malik dari Nafi’: “Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa`, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa` no. 846).

Berdasarkan hal tersebut dan beberapa kajian bacaan dan fungsi dari zakat fitri itu sendiri yaitu untuk membantu umat muslim dalam melaksanakan hari raya Idul fitri, maka waktu yang paling baik dalam menyalurkan zakat fitrah adalah malam takbir (malam sebelum shalat idul fitri), sehingga dapat digunakan untuk esoknya. Apakah itu setelah shalat magrib, atau setelah shalat Isya.

6. Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 

Berdasarkan hadist Rasulullah SAW diatas, mungkin anda bertanya apa yang digunakan dalam membayar zakat fitrah, apa yang harus saya sumbangkan untuk berzakat fitrah di bulan yang suci ini (lebay)? Muslim dan muslimah, zakat fitrah seperti rukun zakat fitrah diatas, haruslah menggunakan bahan bahan pokok yang digunakan orang yang ingin kita berikan zakat fitrahnya.

Masih bertanya apa itu? Yah, cari tahu orang yang ingin anda zakati. Karena lebih afdal lagi kalau orang tersebut anda sadari memang membutuhkan bantuan untuk merayakan hari yang fitri itu. Untuk orang Indonesia umumnya beras (sekarang ini), kalau anda tinggal di daerah yang makanan pokok nya sagu, maka berzakat firah lah dengan sagu.

ayo berzakat fitrah, 3.2 liter atau 2.5 kg beras

Berapa ukuran atau takaran dalam menunaikan zakat fitrah. Sesuai hadis diatas, 1 sha. Berdasarkan kesepakatan para ulama, diukur dengan takaran 3,2 liter beras atau 2,5 kg.

Bila anda amati hadis diatas, ada yang menyebutkan kurma. Bila anda melebihkan zakat fitrah anda silahkan, seumpama anda telah membawa 3,2 liter beras, dan anda masih ikhlas memberikan yang lain, maka bersedekah lah dengan menambahnya seperti sirup mungkin, atau yang lainnya. Intinya memudahkan orang orang yang kurang mampu dalam merayakan hari yang penuh berkah dan suci , Idul fitri.

7. Apa Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah?

Lalu apa akibat orang yang tidak melaksanakan zakat fitrahnya?, jelas lah dosa. Ini zakat fitrah adalah ibadah wajib (fardhu). Sesuai hadis diatas, diwajibkan atas kamu. Lebih lagi dosanya kalau dia cukup atau bahkan sangat mampu untuk berzakat. Bagi kalian anak muda yang sudah berpenghasilan, wajib tuh bagi kalian berzakat fitrah sendiri, tidak perlu lagi dikeluarkan oleh orang tua kalian, tapi kalau mau lebih banyak membantu orang sekitar, tidak apa apa kok double zakat fitrahnya, satu ayah kalian dan satu lagi dari kalian sendiri. Jangan kira harus jadi kepala keluarga baru berzakat fitrah yah….

Selain itu, apa lagi….sebenarnya saya tidak bisa ulas terlalu banyak akibatnya secara agama karena itu Allah SWT yang tentukan. Akan tetapi banyak ulama yang mengatakan bahwa apabila anda tidak mengeluarkan zakat fitrah, rezeki anda menjadi sempit karena kurang aplikatif dalam bersyukur (jangan cuman ucap Alhamdullilah dong). 

Selain itu, apa lagi akibat tidak menunaikan zakat fitrah. Sudah jelas nih, anda tergolong orang yang bersifat kikir atau bakhil. Saat diwajibkan atas anda untuk memberi, anda tidak memberi,,,,apalagi saat tidak diwajibkan. Bedakan traktir orang sama berzakat yang bro, mba dan semua pembaca internet. 

Intinya kalau mau hitung hitung dosa, bukan keahlian saya. Dari segi sosial politik dan perekenomian serta pemerintahan, semakin banyak muslim di Indonesia yang tidak menunaikan zakat fitrahnya, Indonesia bakal hancur dan jadi negara kapitalis yang jauh lebih kapital dari semua negara kapital (baca pengertian kapital). Kenapa begitu? Karena sudah ingkar sama budaya dan ajaran para pendahulunya. Sekalian aja orang atheis atau penganut satanik religion jadi Presiden sama menteri agama kalau itu terjadi. (Bagi yang sepakat zakat fitrah dijadikan Undang Undang, silahkan share artikel ini yah #Gerakan zakat fitrah sejagat muslim.

8. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

Apa saja yang harus anda perhatikan dalam melaksanakan zakat fitrah?

Hal yang pertama adalah shalat anda dan puasa anda…(jelaslah)

Kedua, jangan pernah gunakan sumber yang tidak jelas untuk berzakat. Intinya jalani hidup yang lurus lah. Masa uang korupsi jadi bahan zakat fitrah. Atau hasil nyopet, atau hasil nipu orang. Jangan salah artikan kata “mensucikan”

Kedua adalah bagi para lelaki yang sudah nikahi anaknya orang, tanggung jawab luh besar…apalagi sudah punya anak dan orang tua sudah tua bangka. Zakat fitrah mereka jadi tanggung jawab kalian para lelaki yang tangguh (tangguhlah, uang panaik mahal, masa zakat fitrah tidak bisa). kalau luh nikah dimasa bulan Ramadhan, terhitung hari luh ijab kabul, kewajiban zakat fitrah istri jadi tanggung jawab kamu (Maksudnya cari uang yang halal dan banyak supaya ada uang untuk beli bahan bahan makanan pokok untuk merayakan Idul Fitri dan untuk berzakat fitrah sebelumnya). 

Terakhir, sebelum berangkat berzakat fitrah, niatkan dengan tulus dan ikhlas, jangan sampai ada unsur riya, mau pamer sama orang, sama tetangga. Usahakan agar ibadah kita terjaga untuk membantu orang dan sebatas mengharapkan balasan “mencari ridho Allah SWT”.

Sekian artikel tentang pengertian zakat fitrah, hukum, rukun dan ketentuan lainnya yah. Tetap semangat belajar nya. Hidup itu belajar, jangan kira cuman SD hingga kuliah aja. Carilah sumber kalian bila kalian kurang paham. Keep learn because learn is easy. Hanya dibutuhkan membaca dan sedikit konsentrasi kok. Share kalau anda suka yah… (saya tidak mau sebut semoga dapat pahala, hahahhaha). Okay then….).

Baca juga artikel terkait dibawah yah….supaya belajarnya pol.

Sumber artikel:

https:// salampathokan.blogspot.co.id/2013/07/hadits-tentang-shalat-idul-fithri-dan.html

http:// forumsalafy.net/penjelasan-sekitar-zakat-fitrah/?print=pdf

http:// www.rohmadi.info/web/read/hukum-dan-dalil-shalat-idul-fitri-tempat-dan-waktu-pelaksanaannya/

https:// books.google.co.id/books?id=-4deTM8g2M8C&pg=PA10&dq=pengertian+zakat&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjCrK7Cl63NAhVJJ5QKHcARBKsQ6AEITTAJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini