Hak dan Kewajiban warga negara | Artikel kali ini akan membahas seputar pengertian hak dan kewajiban serta arti hak dan arti kewajiban. Saya juga akan membahas pengertian hak dan kewajiban warga negara dan berbagai macam hak dan kewajiban warga negara dalam bernegara.
Silahkan melihat daftar isi untuk mengetahui bagian bagian dari postingan ini sehingga anda lebih mudah belajar, karena belajar itu mudah
Pengertian Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak dan Kewajiban | Kalian pasti sudah sering dengan kedua kata ini yaitu hak dan kewajiban. Khususnya ketika kita belajar PKN (PPKN) dan juga belajar ilmu hukum.
Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak mulai ketika dia masih janin dalam perut Ibunya. Sedangkan hak dan kewajiban baru ikut serta ketika kita dilahirkan oleh Ibu kita. Kan tidak mungkin janin yang masih dalam perut Ibunya harus mengembang kewajiban.
Untuk memahami lebih jauh tentang apa pengertian hak dan kewajiban, mari kita ulas satu persatu arti dari hak dan juga kewajiban.
A. Arti Hak | Pengertian HAK
Kita sering dengar kata HAK dalam keseharian kita. Apalagi ketika seseorang bertengkar, ada kemungkinan besar dia akan mengucapkan kata HAK atau padanan kata hak itu sendiri.
Hak memiliki dua macam arti, yaitu arti hak secara umum atau nature rights atau hak alami dan arti hak secara khusus atau hak legal atau hak hukum. Arti HAK secara umum, dapat dikatakan sebagai apa yang kita ketahui sebagai HAK, sedangkan HAK secara khusus (legal rights) dapat dikatakan sebagai apa yang negara, dan para ahli katakan tentang batasan HAK.
1. Arti Hak Secara Umum
Pengertian Hak menurut pemahaman dasar manusia tentang apa itu hak pada dasarnya adalah sebuah kebebasan. Kebebasan adalah arti hak yang paling umum.
Hak dapat dikatakan sinonim dari kebebasan itu sendiri. Kalian tahu bukan kalau kata Hak dalam bahasa Inggris berarti rights.
Hak atau kebebasan sendiri itu mengikat dalam diri seseorang. Ada hak yang dapat dicabut dan ada hak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali sang Pencipta. Hak apa itu? Hak untuk hidup.
Jadi tidak salah apabila terjadi genosida atau kejahatan perang dimana ada yang merenggut nyawa sipil atau warga negara yang tidak ikut berperang, pimpinan perang atau orang yang bertanggung jawab akan diadili pengadilan internasional atas pelanggaran HAK yaitu hak untuk hidup.
2. Arti Hak Menurut KBBI
Diatas sudah saya ulas masalah arti Hak secara umum dan penjelasannya. Kali ini kita akan melihat arti hak menurut KBBI.
Arti Hak menurut KBBI adalah sebagai berikut:
- benar,
- milik atau kepunyaan,
- kewenangan,
- kekuasaan untuk berbuat sesuatu,
- kekuasaan yang benar atas sesuatu,
- derajat atau martabat,
- kewenangan dalam hukum.
Diatas merupakan padanan kata hak yang juga merupakan arti kata HAK itu sendiri menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia yang terbaru.
Jadi jelas, menurut Negara kita sendiri, Hak adalah pengembangan dari kata kebebasan itu sendiri dan sekaligus menjadi pembatas kebebasan itu sendiri karena pada arti hak yang ketujuh, dapat kalian lihat diatas, berarti kewenangan dalam hukum, sedangkan hukum sendiri itu dibuat oleh orang yang berbeda (dalam hal ini perwakilan di DPR).
B. Hak menurut Para Ahli
Diatas kan sudah saya tuliskan tentang arti hak secara umum dan juga menurut KBBI, kalian yang ingin lebih paham, saya tambahkan pengertian hak menurut ahli seperti Soerjono, Sukamto, Curzon dan John Salmond.
1. Definisi Hak menurut Soerjono Soekanto
Hak dalam pengertian menurut Soerjono Soekanto, dibagi atas dua bagian yaitu hak relatif atau searah dan hak jamak arah atau absolut. Berikut penjelasannya:
- Hak relatif/searah: Hak yang berkaitan dengan perjanjian dan atau hukum kerja sama.
- Hak jamak arah/ absolut: hak yang berkaitan dengan hak pribadi atau individu, hak atas objek material, hukum tata negara dan hak kekeluargaan.
2. Definisi Hak Menurut R.M.T Sukamto Notonagoro
Selanjutnya, Bapak Sukamto Notonagoro tidak membagi hak menjadi dua bagian seperti yang dilakukan oleh Bapak Soerjono.
Menurut Soekamto, pengertian hak (rights) adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kalian bisa menemukan pengertian kewajiban dari Bapak Sukamto di bagian kewajiban di bawah.
3. Definisi Hak menurut George Nathaniel Curzon
Lain halnya dengan Sukamto dan Soerjono, Bapak Lord George Nathaniel Curzon (kalian mungkin pernah lihat di Internet tulisannya George Natbaniel Curzon, itu merupakan penulisan yang salah, yang benar itu Nathaniel), membagi pengertian hak menjadi 5 bagian. Kelima bagian ini sering kita temukan di wikipedia ataupun buku buku ilmu hukum. Berikut lima jenis hak menurut George Curzon:
- Hak sempurna (Perfect Rights): hak yang dapat dilaksanakan melalui proses hukum.
- Hak utama: hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
- Hak publik (public rights): hak yang yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
- Hak positif dan Negatif (Positive rights and negative rights): hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
- Hak milik: hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.
4. Definisi Hak menurut John Salmond
Berbeda pula dengan ketiga ahli diatas, Hakim John Salmond, memberikan 4 pengertian hak yaitu:
- Hak dalam arti sempit: Yaitu hak yang didapatkan seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.
- Hak kemerdekaan: hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.
- Hak kekuasaan: yaitu hak yang didapatkan seseorang untuk mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban, dan lainnya, melalui jalur dan cara hukum.
- Hak kekebalan/ imunitas: yaitu hak yand dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.
C. Macam Macam Hak
Sesungguhnya macam macam hak ini tidak perlu saya jelaskan karena sudah ada diatas dibagian pengertian hak itu sendiri. Tapi agar kalian dapat mudah mengingat tentang macam macam hak dan jenis jenis hak, tidak ada salahnya kan kita ulas kembali.
1. Hak Absolut
Hak absolut adalah hak yang diakui dalam Perjanjian HAM internasional. Adapun pengertian hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tetap berlaku bahkan dalam keadaan gawat darurat sekalipun istilah Inggrisnya itu cannot limited by any reasons.
Salah satu jenis hak absolut adalah hak untuk hidup (rights to life) dan hak untuk bebas dari perbudakan (freedom from slavery).
2. Hak Individual dan Hak Sosial
Pengertian Hak individual adalah semua hak yang mengikat dan dimiliki oleh tiap individu dalam bernegara. Dapat dikatakan sebagai hak warga negara. Ambil contoh, hak untuk bekerja dan juga hak untuk berbicara, hak untuk memiliki tempat tinggal, hak untuk, hak untuk menganut agama yang diakui negara.
Sedangkan pengertian hak sosial adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat atau dalam hal ini warga negara dalam kepentingan masyarakat bernegara. Contoh hak untuk memilih presiden dan wakil presiden dan DPR, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak untuk mendapatkan pengajaran.
3. Hak Legal dan Hak Moral
Pengertian Hak legal atau legal rights adalah suatu hak yang diterima setiap warga negara yang diberikan oleh hukum yang berlaku pada negara tersebut. Hak legal seperti hak atas kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat tanah, hak untuk mendapatkan pengacara.
Pengertian Hak moral atau moral rights adalah suatu hak yang diterima setiap individu berdasarkan atas prinsip atau peraturan etis.
4. Hak Positif dan Hak Negatif
Pengertian hak positif (positive rights) menurut Prof. Aeon Skoble adalah hak yang sifatnya positif, yang merupakan hak yang mengharuskan adanya orang lain atau individu lain menyediakan apa yang menjadi hak pribadi tersebut. Contoh hak positif seperti hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hak ini mengharuskan ada individu atau badan atau sejenisnya untuk turun tangan dalam memberikan kamu pendidikan yang layak.
Sedangkan pengertian hak negatif adalah suatu hak yang sifatnya negatif, artinya, yang menurut Prof. Aeon Skoble, bahwa hak negatif itu adalah hak yang mengharuskan orang untuk tidak berbuat apa apa terhadap tindakan kamu yang menjadi hak kamu.
Contoh hak negatif seperti hak untuk mengurakan pendapat di muka umum. Hak tersebut adalah hak negatif, apabila ada aparat ataupun pihak menghalangi kamu mengutarakan pendapat di muka umum maka artinya melanggar hak kamu.
5. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus adalah hak yang timbul dalam suatu hubungan khusus antara beberapa individu karena fungsi khusus yang dimiliki setiap orang terhadap orang lainnya. Misalnya kegiatan pinjam-meminjam uang antar manusia dengan janji pengembalian dalam waktu tertentu.
Hak umum adalah hak yang dimiliki manusia bukan karena fungsi atau hubungan tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Misalnya hak asasi manusia (HAM).
D. Kenapa Hak Harus Dibatasi
Kenapa hak harus dibatasi sedangkan hak memiliki arti kebebasan? Ini merupakan pertanyaan mendasar bagi setiap orang yang mulai mengenal hak atau bagi yang belajar PKN.
Hak setiap manusia dan juga hak warga negara sesungguhnya tidak dibatasi oleh manusia manapun apabila itu memang hak manusia atau individu tersebut. Hak dibatasi oleh Hak itu sendiri, lebih tepatnya hak manusia atau individu lain.
Ambil contoh, kalian memiliki hak atas motor ataupun kendaraan kalian. Kalian berhak untuk memakainya di jalan dengan kecepatan apapun yang kalian mau. Kalian berhak untuk menabrakan motor kalian ataupun ugal ugalan dijalan. Akan tetapi, individu atau orang lain juga memiliki hak untuk hidup serta hak atas jalanan dan hak untuk kendaraan mereka sendiri. Apabila kalian ugal ugalan di jalan, itu akan mengancam hak orang lain. Maka dari itu dibuat hukum atau Undang undang atau peraturan untuk menjamin tiap hak manusia atau hak warga negara.
E. Arti Kewajiban | Pengertian Kewajiban
Arti kewajiban dan pengertian kewajiban | Diatas, saya sudah mengulas tentang arti hak, dibagian ini saya akan menjelaskan tentang arti kewajiban dan pengertian kewajiban.
Kewajiban sering sekali di sandingkan dengan kata hak, bagai hak dan kewajiban adalah sesuatu hal yang berpasangan. Sebenarnya apa itu kewajiban dan apakah pemahaman kita selama ini tentang arti kewajiban sudah benar atau masih perlu dikoreksi? Mari kita ulas.
1. Arti Kewajiban Secara Umum
Arti kewajiban | Pengertian kewajiban secara umum atau berdasarkan pemahaman kebanyakan orang perihal kewajiban itu sendiri adalah suatu tanggung jawab yang berbentuk keharusan.
Apa artinya tanggung jawab yang berbentuk keharusan itu? Artinya, kita harus melakukan hal tersebut dan bila tidak dilakukan akan ada konsekuensi yang akan dibebankan.
2. Pengertian Kewajiban Menurut KBBI
Kalau kita melihat dalam KBBI online, pengertian kewajiban atau definisi kewajiban ada 3 yaitu sesuatu yang diwajibkan, pekerjaan atau tugas dan terakhir kewajiban adalah tugas menurut hukum.
Jadi, bila kita mengacu pada KBBI saja, Kewajiban dalam batasan pengertian saja, bukan merupakan sandingan dari Hak itu sendiri.
Mungkin kalian pernah dengar, bahwa untuk mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban. Sesungguhnya pada dasarnya tidak seperti itu. Nanti akan saya jelaskan lebih jauh di bagian Hubungan Antara Hak dan Kewajiban serta Perbedaan Hak dan Kewajiban.
3. Pengertian Kewajiban Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Menurut Guru besar dari Gadjah Mada ini, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Berdasarkan pengertian kewajiban menurut Prof Sukamto Notonagoro diatas, yang saya pahami adalah bahwa kewajiban dapat timbul atas dua hal yaitu pertama karena keinginan sendiri yang kedua karena keinginan orang lain atau pihak lain. Dengan kata lain, kewajiban seseorang dapat berasal dari adanya hak yang dimiliki oleh orang lain terhadap orang yang diberi kewajiban.
F. Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban
1. Hak dan Kewajiban selalu bersama
Hak dan kewajiban dapat dikatakan sangat erat kaitannya. Kedua merupakan dua sisi dalam satu koin. Apabila negara memberikan kita hak untuk hidup sebagai warga negara, maka ini berarti kita juga diberikan kewajiban untuk tidak mengambil aksi yang membahayakan hidup kita, serta menghargai nyawa orang lain.
Sama hal nya dengan apabila saya memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan bayaran, terdapat kewajiban bagi saya untuk menyadari bahwa orang lain pun punya hak yang sama.
2. Hak seseorang adalah kewajiban bagi yang lain.
Orang bijak berkata bahwa hak hanya dapat dinikmati di dalam dunia yang ada kewajibannya (Rights can be enjoyed only in the world of duties). Untuk setiap hak hak yang ada terdapat kewajiban yang melekat padanya (Walaupun saya masih berpendapat bahwa janin dan bayi tidak memiliki kewajiban satupun pada manusia lainnya).
Ketika seseorang gagal untuk melaksanakan kewajibannya, hak nya pun akan gugur. Ketika seseorang melaksanakan kewajibannya maka hak nya valid dan artinya akan mampu menagih kewajiban dari orang lain.
Saya kasih contoh, seseorang yang bekerja di perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya, ketika dia gagal maka haknya untuk mendapatkan gaji sepenuhnya hilang, atau bahkan diberhentikan dari pekerjaan, akan tetapi ketika dia menyelesaikan tugas tugasnya, akan muncul kewajiban bagi pemilik perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan tersebut karena mendapatkan gaji atas pekerjaannya merupakan hak dari karyawan tersebut.
Sudah paham yah.
3. Setiap Hak Mengandung kewajiban Untuk Kebaikan Sosial
Apabila kita memiliki hak maka artinya hak tersebut haruslah tidak merugikan masyarakat ataupun individu atau kelompok lain. Dirugikan disini artinya hak tersebut tidak mencabut atau mengambil hak orang lain atau masyarakat.
Contoh, saya memiliki hak untuk hidup, untuk bertahan hidup, saya tidak boleh mengambil kehidupan orang lain seperti mencuri makanan, dan tindakan kriminal lain. Apabila saya melakukan hal tersebut, maka negara berhak untuk menahan saya
Oleh karena itu, di zaman sekarang dimana HAM sudah mengalami globalisasi, maka tidak ada lagi hak yang memiliki nilai buruk untuk masyarakat. Contoh, saya seorang yang kaya raya, saya ingin memperbudak seseorang, seberapa banyak pun uang saya, saya akan tetap melanggar hak dia. Saya hanya memiliki hak untuk menjadikan orang tersebut pembantu.
Contoh lain, saya punya hak untuk mengutarakan pendapat di muka umum, akan tetapi hak tersebut haruslah saya gunakan dengan kewajiban untuk tidak mengganggu kebaikan sosial masyarakat, seperti menebar fitnah, hoax dan menghina tanpa dasar.
4. Kewajiban terhadap negara
Kewajiban terhadap negara dan kebutuhan negara seperti membayar pajak dan kewajiban lain muncul karena negara memberikan hak dan menjamin serta menjaga hak hak individu dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dan individu memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap negara.
Dan begitupun sebaliknya, apabila rakyat atau warga negara melakukan semua tanggung jawabnya atau kewajiban yang dibebankan olehnya maka warga negara berhak atas hak hak yang dijaminkan atasnya melalui Undang undang.
Oleh karena itu, apabila warga negara merasakan hak hak nya “dikurangi” oleh negara, maka warga negara berhak untuk mengadu dan menagih hak tersebut kepada negara, contohnya dengan melakukan demonstrasi, membuat meme dan banyak lagi.
G. Perbedaan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban seperti yang dijelaskan barusan dapat dikatakan selalu bersandingan, bila seseorang punya hak, maka dia memiliki kewajiban. Akan tetapi muncul pertanyaan,
Apa Perbedaan Hak dan Kewajiban
1. Definisi Berbeda
Perbedaan pertama dari hak dan kewajiban adalah definisi dari kedua kata ini, yaitu hak berarti sesuatu yang boleh, sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus.
2. Ada tidaknya Sanksi / Hukuman
Perbedaan hak dan kewajiban yang kedua adalah dari segi sanksi, hak pada dasarnya tidak memiliki sanksi bila tidak diambil, akan tetapi akan merugikan. Sedangkan kewajiban bila tidak dilakukan, ada ada sanksi yang mengikat.
3. Subjek atau jumlah subjek
Perbedaan hak dan kewajiban yang ketiga adalah segi subjeknya. Hak pada dasarnya berlaku untuk diri sendiri (kecuali dalam kasus tertentu), sedangkan kewajiban dapat berlaku pada banyak orang sekaligus sebagai satu entitas.
4. Ya atau Tidak
Perbedaan hak dan kewajiban yang keempat adalah hak boleh ya dan tidak sedangkan kewajiban hanya boleh YA. Artinya, hak memiliki hak untuk tidak dilakukan dan dilakukan oleh individu itu sendiri.
Sedangkan kewajiban sendiri, sesuai definisi dan praktiknya, harus YA, atau harus dilakukan. Bila tidak, artinya ada sanksi atau hukuman, atau pencabutan hak yang mengikat pada kewajiban tersebut.
5. Hak lebih Dulu Diatur Daripada Kewajiban
Perbedaan hak dan kewajiban yang kelima adalah siapa yang duluan hadir dalam kehidupan berwarga negara.
Hak dan kewajiban warga negara, pada dasarnya, Hak lebih dulu diatur dalam konstitusi yang kemudian akan dirumuskan kewajiban setelahnya sebagai turunan.
Apa artinya? Artinya adalah negara memberikan hak hak kepada warga negara atau penduduk negara nya, sehingga warga negara memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan aturan yang dibuat negara setelahnya.
Tentu saja hak yang diberikan negara ini diluar dari hak absolut dan hak alami (nature rights). Hal itu karena hak absolut dan hak alami tidak berbatas negara dan tidak dapat dibatasi oleh keadaan apapun. Seperti hak untuk hidup dan seterusnya yang tercantum dalam piagam HAM internasional.
Baca Tentang Piagam HAM dan Sejarah HAM
Ayo belajar
H. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebelum saya bahas contoh contoh hak dan kewajiban warga negara, saya jelaskan dulu apa itu pengertian warga negara yah
a. Pengertian Warga Negara
Tidak usah panjang panjang yah, saya jelaskan langsung saja menurut UUD 1945 pasal (1). Adapun bunyi lengkap dari ayat yang memuat pengertian warga Negara tersebut adalah sebagai berikut:
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Maksud dari UUD 1945 pasal 26 ayat (1) diatas bahwa ada dua warga negara yaitu WNI (warga negara Indonesia) dan WNA (Warga negara asing) yang sah secara legal atau hukum.
Setelah diedit
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia (WNI) dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (WNA).”
Bagi kalian yang ingin belajar lebih jauh tentang apa saja itu warga negara dan bagaimana batasan batasan warga negara dan siapa saja yang berhak disebut warga negara. Silahkan di buka link dibawah ini
b. Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dijelaskan dalam Koerniatmanto, S (2000) bahwa hak dan kewajiban warga negara menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Seorang warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
Hak hak Warga Negara Indonesia telah diatur pada saat negara ini resmi terbentuk yang kita kenal sebagai Undang Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 yang kemudian diturunkan pada aturan aturan yang lebih rendah yaitu Undang undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
I. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD
Jadi, apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara menurut undang undang dasar 1945 yang telah dirancang sedemikian rupa oleh para guru bangsa kita dan kemudian diresmikan dan disepakati bersama sebagai konstitusi kita dalam NKRI. Silahkan dibaca contoh hak dan kewajiban dibawah ini.
1. Contoh Hak Warga Negara
Apabila kita melihat dari pasal pasal yang ada dalam UUD 1945, terdapat banyak hak hak warga negara yang telah ditetapkan di dalamnya yaitu:
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak Warga Negara dalam Pasal 27-34 UUD 1945
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
2. Contoh Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan pasal pasal UUD 1945, contoh kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
J. Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa warga negara dan negara memiliki hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Warga negara memiliki hak sehingga negara mempunyai kewajiban atas warga negara. Begitupun sebaliknya, negara mempunya hak dan warga negara yang memiliki kewajiban untuk dipatuhi.
Agar negara berjalan dengan semestinya dibutuhkan beberapa peran. Peranan tersebut adalah tugas tugas yang dilakukan semampunya oleh tiap tiap individu warga negara. Dengan adanya kesadaran seperti itu, negara akan tetap lestari dan warga negara akan sejahtera.
Salah satu wujud hubungan nyata antara warga negara dan negara dapat kita temuka pada UUD 1945 pasal 27- 34 yang menyebutkan mengenai hak hak warga negara yang berhubungan dengan negara yaitu:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban bagi warga negara terhadap negara dan pemerintah dalam UUD 1945 yaitu:
- Kewajiban dalam menaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban dalam membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Seperti yang telah dijelaskan diawal postingan, one man rights is others men duties, satu hak berarti kewajiban pihak lain, begitupun satu sebaliknya. Hal yang sama berlaku terhadap negara dan warga negara. Hak dan kewajiban warga negara pada dasarnya juga merupakan hak dan kewajiban
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Bagi kalian yang masih mencari hak dan kewajiban warga negara yang lain, silahkan dibaca lagi UUD 1945 dan Undang Undang lain. Karena sesungguhnya masih banyak hak dan kewajiban warga negara yang tidak saya cantumkan diatas.
K. Contoh Kasus Warga Negara dan Negara
Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara terhadap negara adalah membayar pajak. Warga negara memiliki kewajiban dalam membayar pajak atas apa yang dibebankan atasnya, seperti pajak kendaraan, Bumi dan bangunan dan pajak pajak lainnya. Hak negara untuk menagih hal tersebut.
Sebagai imbal balik, negara pun memiliki kewajiban untuk mengarahkan pajak tersebut untuk pembangunan infrastruktur dan untuk kesejahteraan warga negara. Hal tersebut memunculkan hak warga negara untuk menagih hal tersebut di DPR ataupun melalui demonstrasi.
Demikianlah artikel tentang pengertian hak dan kewajiban serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Tetap belajar karena belajar itu mudah. learniseasy.com