Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa

0
1444
Hal yang membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kembali lagi dengan belajar itu mudah, learniseasy.com, website terbaik untuk belajar yang benar tentang apa aja,khususnya masalah puasa dan apa saja yang membatalkan puasa serta hilangnya pahala puasa.

Mari kita semua bergembira ria menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tentu saja menyambut bulan Ramadhan ini, kita harus menjalani puasa Ramadhan.

Dalam menjalani puasa Ramadhan dan juga puasa puasa wajib lainnya, kita harus mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa kita dan kegiatan apa saja yang membuat pahala puasa berkurang dan bahkan hilang.

Tentu kita semua tidak ingin, di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, pahala puasa kita berkurang dan puasa kita batal. Oleh karena itu, silahkan simak baik baik dibawah ini beberapa hal yang membatalkan puasa ramadhan dan juga mengurangi pahala puasa kita.

Referensi yang ada dibawah ini, sebaiknya kalian catat dan pahami dengan benar, karena puasa ramadhan, hanya sekali setahun, kalian tidak ingin puasa batal dan pahala puasa hilang.

A. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa 

1. Makan dan Minum 

Nah, ini dia, satu hal yang pasti kalian sudah tahu kesemua. Makan dan minum di waktu puasa. Tepatnya tepat setelah Imsak, dan sebelum adzan Magrib berkumandang.

Keterangan dan bukti yang menerangkan masalah batalnya puasa akibat makan dan minum kalian bisa baca dan temukan di dalam Al Qur’an yaitu:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ – 2:187

Artinya : ...."Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa".... 

Jika terdapat sisa-sisa makanan disela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa ada niat untuk mengkonsumsi sisa-sisa makanan makanan, maka puasa tidak batal, dengan syarat apabila disaat itu sulit memisahkan antara ludah dan sisa-sisa makanan. Hal ini ini diberikan dispensasi dan tidak sengaja mengkonsumsinya. 

Apabila makan dan minum tanpa disengaja (lupa), maka puasanya tidak batal. Menurut hadist dari Abu Hurairah Ra 

Dari Abu Hurairah Radiallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda ; Artinya : "Jika seseorang lupa dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari).

Akan tetapi, menurut Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad dalam video youtubenya, kalian ketika sudah ingat , jangan dilanjutkan makannya, ketika masih ada dalam mulut, sebaiknya dikeluarkan. Ketika terlanjut tertelan (masih ditenggorokokan), tidak usah dipaksa keluarkan.

Hal yang membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa
Hal yang membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa

2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka

Untuk hal yang membatalkan puasa yang satu ini, kalian pasti masih banyak pertanyaan, contohnya pertanyaan apakah jarum ketika disuntikkan kedalam tubuh kita, masuk batalkan puasa tidak?, dan juga pertanyaan lainnya yang masalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh ini.

Dalam hal ini, memerlukan penjelasan mulai dari benda, rongga, dan lubang. Benda yang dimaksud adalah benda yang dapat ditangkap oleh indera manusia seperti besar normal dan kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti jarum dan benang.

Rongga yang dimaksud adalah bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus. Bedah halnya dengan rongga tidak melalui lubang terbuka, seperti melalui pori-pori pada kulit. Sedangkan lobang yang terbuka adalah mulut, kedua rongga hidung, kedua lubang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus). dll. 

Syarat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka yang bisa membatalkan puasa adalah dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu dan lalat yang masuk tanpa disadari. 

Apa yang kita dapat simpulkan dari penjelasan diatas? Hal tersebut dapat kita uraikan menjadi beberapa poin dibawah ini :

  • Jika memasukkan sesuatu dari lubang-lubang yang terbuka dengan sengaja/tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya dinyatakan batal. Ia wajib mengganti (qadha’) puasa di hari lain diluar bulan Ramadhan.
  • Hal yang membatalkan puasa – Mengonsumsi sesuatu zat melalu perantara hidung (lubang terbuka) maka puasa batal dan wajib mengganti puasa (qadha) tersebut. Tentu saja dengan sengaja.
  • Hal yang membatalkan puasa – Jika ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga, maka puasanya dinyatakan batal.
  • Bagaimana dengan tetes mata? tetes mata tidaklah membatalkan puasa, karena mata bukanlah bagian dari rongga terbuka pada tubuh kita. Banyak ulama yang sudah menyepakati masalah tetes mata ini.
  • Jarum suntik ke badan ataupun kulit, tidak membatalkan puasa. Jarum suntik tersebut haruslah mengandung obat, bukan nutrisi yang menimbulkan energi ataupun rasa kenyang pada tubuh. Jadi bila ada yang bertanya masalah apakah suntik obat diwaktu puasa, membatalkan puasa, maka jawabannya tidak batal. Sudah banyak ulama yang sepakat bahwa jarum suntik untuk obat tidak membatalkan puasa, walaupun sebagian lagi menyarankan untuk meng qadha saja (tidak berpuasa) ataupun kalau bisa ditunda, dilakukan di malam hari.
  • Air ludah atau air liur yang berada dalam mulut, apabila tertelan, tidak membatalkan puasa ramadhan. Hal ini sangat sulit dihindari. Apabila gusi anda berdarah, dan liur anda bercampur dengan darah, maka jangan telan, buang ludah anda. Karena air liur yang bercampur darah, bila sengaja ditelan, puasa anda batal.
  • Hal yang membatalkan puasa – Memasukkan ataupun menyuntikkan sesuatu kedalam du5ur ataupun lubang bagian bawah tubuh (seperti pada wanita), maka puasa batal. apabila ada yang menyuntikkan sesuatu melalui du5ur ataupun lubang pantat, baik itu kadar yang sedikit atau banyak, tetap dapat membatalkan puasa kita. Hal itu karena, lubang pant4t ataupun du5ur adalah lubang terbuka, walaupun zat tersebut tidak sempat masuk kedalam usus kita.
  • Berwudhu ketika berkumur itu tidak membatalkan puasa, serta memasukkan air kedalam hidung juga, asalkan air tersebut hanya sampai dilubang hidung, tidak dihirup hingga masuk kedalam pangkal hidung. Apabila air dengan sengaja dimasukkan kedalam pangkal hidung, maka puasa batal.
  • Hal yang membatalkan puasa – Khusus bagi wanita, jangan mencoba memasukkan benda ataupun zat kedalam alat kel4m1n wanita, karena dapat menyebabkan puasa anda batal. Contoh, ada obat yang memang khusus dimasukkan melalui lubang tersebut, hal tersebut akan membatalkan puasa anda.

3. Muntah disengaja

Hal yang membatalkan puasa– Apa itu muntah disengaja? Muntah yang disengaja ada dua hal, yaitu dengan sengaja memasukkan tangan ke dalam tenggorokan untuk memaksa muntah, dan yang kedua adalah sengaja melakukan pengkondisian agar muntah, artinya dengan sadar melakukan hal hal yang sudah tahu mereka akan muntah, tetap saja dilakukan. Contoh, berputar putar hingga merasa mual.

Lain halnya dengan perbuatan yang tidak disengaja, contohnya, ketika tiba tiba mencium bau yang membuat mual sehingga muntah. Puasa tidak batal menurut sebagian besar ulama.

Artinya : “Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak disengaja) sedangkan di dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”. 
Jika muntahan tersebut keluar semuanya, lantas tidak menyisahkan sisa dan tidak masuk kembali, maka tetap puasanya dinyatakan batal. 

4. Berhubungan badan suami-istri

Hal yang membatalkan puasa – Melakukan hubungan Suami istri dalam waktu puasa (belum waktunya berbuka atau sudah masuk waktu imsak) maka dinyatakan puasa batal, walaupun tidak mengeluarkan hadas besar seperti sp3rm4.

Artinya : “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”. 

Sedangkan menurut para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima’ (pergaulan suami istri)

Di dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa :

Artinya : "Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)". 

Kemudian di dalam ayat yang sama dijelaskan :
Artinya : "Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka disaat kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid"

5. Istimna / 0n4n1 (berupaya mengeluarkan m4ni)

Hal yang membatalkan puasa- Istimna adalah kegiatan yang dengan sengaja ingin mengeluarkan sp3rm4 ataupun air 0rg4sme wanita dengan sentuhan pada alat kelamin ataupun melakukan hal yang tidak senonoh, maka hal tersebut menurut para ulama, membatalkan puasa.

Akan tetapi, bila tidak sengaja, maka puasa tidak batal. Contohnya ketika sedang mimpi b4sah.

6. Haid dan nifas

Hal yang membatalkan puasa- Apabila wanita ketika waktu puasa sudah masuk, dia masih dalam keadaan suci, dan kemudian setelahnya (dalam waktu puasa, belum masuk waktu berbuka) mengalami haid ataupun nifas, maka puasa tersebut dinyatakan batal.
Wanita yang tetap berpuasa sedangkan mereka mampu untuk berbuka puasa akibat batalnya puasa karena haid ataupun nifas, dapat dikatakan berdosa, karena salah satu syarat sahnya puasa adalah suci dari haid ataupun nifas.
Puasa yang dibatalkan tersebut, wajib hukumnya di qadha (ganti) diluar bulan Ramadhan, sedangkan salatnya selama masih haid dan nifas tidak wajib di qadha

7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam)

Hal yang membatalkan puas – Seseorang yang hilang akal ataupun mengalami gangguan kejiwaan, atau gila, tidak memiliki kewajiban akan berpuasa. Puasa yang dilakukannya itu batal
Begitu pula dengan umat Islam yang tiba tiba dalam puasanya murtad atau keluar dari agama Islam (pindah agama) maka, puasanya tidak akan dihitung dan batal.

B. Hal-Hal Yang Menghilangkan Pahala Puasa

1. Berbohong/berdusta 

Hal yang menghilangkan pahala puasa, yang pertama adalah Berbohong atau berdusta di bulan Ramadhan.

Berbohong ketika berpuasa tidak membatalkan puasa tapi dapat mengurangi pahala puasa sehingga dapat membuat puasa kita kuran sempurna. Akan tetapi ada beberapa bohong yang dianjurkan ketika sedang berpuasa ataupun tidak berpuasa. Saya akan jelaskan lebih jauh diartikel yang terpisah tentang berbohong yang dibolehkan dalam agama Islam menurut hadist.

2. Membicarakan orang lain (menggunjing)

Hal yang dapat mengurangi dan menghilangkan pahala puasa adalah bergosip dan membicarakan keburukan dan kekurangan orang lain untuk tujuan menjelek jelekkan dan merendahkan martabat sesama manusia.

Hal tersebut dapat mengurangi pahala dan bahkan menghilangkan amal pahala puasa kita, dan bahkan menurut Ustadz Adi hidayat, dalam salah satu ceramahnya, amalan kita akan berpindah ke orang yang kita gunjing.

3. Mengadu domba antarsesama 

Hal yang dapat menghilangkan pahala puasa dan mengurangi pahala puasa adalah mengadu domba. Perbuatan ini adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah subhana wata’ala.

Perbuatan ini tidaklah membatalkan puasa kita, akan tetapi dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan pahala puasa kita. Jadi jangan menggosipi orang yah selama bulan Ramadhan ini.

4. Sumpah palsu 

Hal yang mampu mengurangi pahala puasa dan juga menghilangkan pahala puasa adalah Sumpah palsu atau melakukan perbuatan tersebut namun tidak mengakuinya,

Ini merupakan kegiatan yang sama dengan berbohong dan juga sama dengan berjanji dengan niat untuk tidak menepati janji tersebut. Memang tidak membatalkan puasa kita, akan tetapi dapat membuat puasa ramadhan kita sia sia.

5. Melihat dengan syahwat

Hal yang mengurangi pahala dan menghilangkan pahala puasa selanjutnya adalah melihat sesuatu ataupun mendengarkan sesuatu dengan sy4hwat atau ada perasaan n4fsu.

Artinya, ketika kita dengan sengaja membiarkan penglihatan dan pendengaran kita untuk melihat dan atau mendengarkan sesuatu yang membangkitkan n4fsu kita, maka akan mengurangi pahala puasa kita.

Ambil contoh, kita melihat gambar di Instagram ataupun di Facebook ataupun di Youtube ataupun di sekitar kita, dan kita tidak memalingkan pandangan ataupun menghindarinya, hingga n4fsu kita naik, maka segeralah berwudhu. Apabila tetap larut didalamnya, maka amalan dan pahala puasa bisa habis ludes dan puasa kita dihari itu sia sia. Jadi puasa tidak batal, akan tetapi sia sia puasanya.

Itulah referensi buat kalian yang ingin mengetahui apa saja perbuatan yang membatalkan puasa dan perbuatan yang mengurangi pahala puasa dan menghilangkan pahala puasa sehinga membuat puasa kita sia sia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini