Apa itu Demokrasi Parlementer ?
Pengertian demokrasi Parlementer? Learniseasy.com akan menjelaskan tentang demokrasi parlementer. Kali ini kita akan mengambil pemikiran M.N. Roy. tentang demokrasi parlementer. Dengan menambahkan beberapa pengertian demokrasi parlementer dan beberapa sejarah demokrasi parlementer yang ada terutama di Indonesia. Dengan mempelajari demokrasi parlementer khususnya dari pandangan M.N. Roy, anda akan memahami apa itu demokrasi dan bagaimana sistem pemerintahan demokrasi parlementer yang sesuai pengertiannya atau sekarang dan perbedaan keduanya. Mari belajar.
Sebelumnya terlalu jauh mari lihat pengertian demokrasi parlementer menurut ahlinya:
Menurut Schumpeter’s, pengertian demokrasi parlementer adalah Sebuah kesepakatan institusi untuk mencapai keputusan politik dimana individu mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan atau membuat keputusan dengan melalui persaingan kompetitif yang terjadi dalam komunitas atau masyarakat politik.
“Instutional arrangement for arriving at politicals decisions in which individuals acquire the power to decide by means of a competitive arrangement is strictly appropriate for the political community only.
Menurut Raymond Williams dalam Buku A short Counter revolution bahwa pengertian demokrasi parlementer adalah sebuah sistem dimana pemerintahan dalam masyarakat ditentukan oleh perwakilan yang dibentuk, melalui cara pemilihan umum secara rahasia oleh setiap warga negara dewasa, yang ditentukan dan dilaksanakan secara teratur, yang terbuka dan setara (adil) untuk setiap warga negara dewasa dalam masyarakat.
Parliamenter Democracy is a system in which the whole government of society is determined by a representative assembly, elected in secret ballot by all adult members of the society, at stated and regular intervals, for which any adult member of the society may be an open and equal candidate.
Kaare Strom memberikan pengertian demokrasi parlementer dalam bentuk idealnya sebagai suatu rangkaian atau rantai delegasi dan akuntabilitas, dari para pemilih kepada para pembuat kebijakan, dimana tiap rantai tersebut hanya menghubungkan dengan satu orang perwakilan, atau beberapa orang yang tidak saling bersaing, dan setiap perwakilan tersebut bertanggungjawab atas satu dan hanya satu prinsip yaitu kepada rakyat yang memilih mereka.
as a chain of delegation and accountablity, from the voters to the ultimate policy makers, in which at each link a single principal delegates to one and only one agent, or to several non-competing ones, and in which each agent is accountable to one and only one principal
Pengertian demokrasi parlementer dijelaskan dalam britannica.com bahwa sebuah bentuk demokrasi dalam sistem pemerintah dimana partai atau koalisi dari partai partai dengan representasi terbesar dalam wilayah legislatif dalam pemerintahan. Pemimpin dari parlemen dalam sistem pemerintahan demokrasi parlementer adalah perdana menteri ataupun kanselor. Eksekutif dalam pemerintahan ditunjuk oleh para anggota parlemen oleh perdana menteri dalam kabinet. Partai yang minor berlaku sebagai oposisi terhadap mayoritas dan memiliki tugas untuk menantang. Perdana menteri dapat diturunkan apabila kehilangan kepercayaan dari partai yang berkuasa ataupun dari dewan dewan yang berada dalam parlemen. Demokrasi parlementer menurut sejarah lahir di Britain (Inggris Raya) dan diadopsi dalam bentuk bentuk yang beragam pada beberapa negara lainnya dan bekas koloni Inggris.
Jadi dalam beberapa pengertian diatas, dipahami bahwa dalam demokrasi parlementer, terdapat perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan yang dikontrol oleh para anggota anggota parlemen terutama perwakilan partai mayoritas.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer
Lalu bagaimana sistem pemerintahan yang dibangun dalam demokrasi parlementer. Terlihat jelas bahwa rakyat, para pemilih hanya memilih legislatif saja, selanjutnya para dewan di parlemen atau anggota legislatif akan memilih perdana menteri dan kemudian, perdana menteri menentukan anggota anggota kabinet dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada parlemen dan selanjutnya bertindak sebagai eksekutif.
Akan tetapi, di beberapa negara yang menganut demokrasi parlementer tetap memiliki presiden, perdana menteri dan sistem kekuasaan yang bukan lagi demokrasi parlementer.
Dalam demokrasi parlementer yang memiliki negara bagian, umumnya terjadi pada sistem pemerintahan monarki ataupun tidak memiliki senat atau perwakilan tiap tiap negara bagian yang telah ditentukan jumlahnya oleh konstitusi yang dibangun oleh parlemen. Dulunya, parlemen yang ada memilih perwakilan tiap negara bagian lalu kemudian, diganti dengan pemilihan langsung bagi tiap negara bagian untuk menentukan senat mereka yang akan duduk di negara pusat untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan aturan aturan yang ada. Dalam segi kekuasaan, bila terbentuk senat, maka kekuasaan terbesar terletak pada senat atau senator, bukan lagi house of representative atau dewan perwakilan yang umumnya ada. Akan tetapi, mereka diharuskan untuk tetap bekerja sama untuk menjadi legislature dalam kepemerintahan.
Hingga sekarang ini, negara negara yang mengaku menganut demokrasi parlementer banyak memiliki cara pemilihan dan rantai kekuasaan yang betul betul rumit.
Negara Yang Menganut Demokrasi Parlementer
Diantaranya negara negara yang menganut demokrasi parlementer adalah:
- Di Benua Afrika terdapat Bostwana, Ethiopia, Libya, Mauritius, Afrika Selatan, Tunisia.
- Di benua Amerika terdapat Antiqua and Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Kanada, Dominika, Grenada, Jamaika, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Suriname, Trinidad dan Tobago.
Kemudian di Benua Asia terdapat Bangladesh, Bhutan, Kamboja, India, Iraq, Israel, Japan, Kuwait, kyrgyszatan, Lebanon, Malaysia, Mongolia, Nepal, Pakistan, Singapura, Thailand. - Di Benua Eropa terdapat negara Albania, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Czech, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, , Irlandia, Italia, Kosovo, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Republik Macedonia, Malta, , Moldova, Montenegro, Belanda, Norway, Polandia, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, United Kingdom.
- Di diperairan samudera Pasifik terdapat negara Australia, , Selandia baru, Papua New Guinea, Samoa, dan Vanuatu.
Lalu bagaimana menurut Roy tentang demokrasi parlementer? Berikut penjelasan tentang demokrasi parlementer dan aplikasinya selama ini.
Penjelasan Demokrasi Parlementer
Roy menerima pengertian demokrasi yang sering digunakan yaitu pemerintah oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Menurut Roy, setiap orang berbicara tentang demokrasi, akan tetapi kita tidak dapat menemukan pemerintahan rakyat dan oleh rakyat dimanapun. Terdapat ketidaksesuaian antara ide atau teori tentang demokrasi dan bagaimana wajah demokrasi hari ini. Sehubungan dengan demokrasi parlementer, Roy berpendapat bahwa demokrasi parlementer bukanlah demokrasi sama sekali. Menurutnya bila demokrasi memang betul sesuai pengertiannya, maka demokrasi yang ada sekarang ini hanya merupakan pemerintah untuk rakyat bukan oleh rakyat ataupun dari rakyat. Hal ini jelas, karena rakyat tidak memerintah, pemerintah yang melakukan. Oleh karena itu, demokrasi parlementer bukanlah sistem pemerintahan demokrasi.
Lanjut menurut Roy, dia menyalahkan Rousseau terhadap teori demokrasi parlementer. Hal ini jelas menurutnya mengarahkan kepada pemerintahan diktator.
Menurut Roy, Dilakukannya demokrasi parlementer merupakan kesalahan terbesar dalam sistem pemerintahan suatu negara. Ini menyebabkan terjadinya pemusatan kekuasaan atau sentralisasi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa demokrasi parlementer merupakan “Bos dari Sentralisasi”. Menurut Roy, dengan adanya sentralisasi kekuasaan, akan terjadi dehumanisasi. Menurutnya, dengan dilakukan demokrasi parlementer, setelah rakyat melakukan pemilihan atau pemilu, maka suara atau hak yan dimilikinya dalam demokrasi telah hilang karena terwakili oleh pilihannya dalam parlemen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan demokrasi dikarenakan dalam aplikasinya, demokrasi parlementer hanya mewakili partainya sendiri bukan rakyat yang memilihnya. Oleh karena itu, Roy berpendapat dengan tegas, bahwa demokrasi bukanlah pemerintahan oleh rakyat akan tetapi “pemerintahan oleh partai”.
Roy bahkan menambahkan dalam bukunya Encylopaedia of Eminent Thinkers bahwa penggunaan delegasi dalam demokrasi khususnya demokrasi parlementer merupakan negasi atau “tidak” untuk demokrasi itu sendiri. Menurutnya, sesaat setelah rakyat menyerahkan suara mereka kepada wakil mereka maka demokrasi terbunuh saat itu. Dengan diberikannya suara atau hak untuk menentukan tersebut kepada seseorang perwakilan, maka semua orang yang menunjuk perwakilan tersebut telah diambil haknya dalam berdemokrasi dan delegasi tersebut telah memiliki hak yang sangat besar karena mewakili banyak individu, sedangkan orang yang mereka wakili tidak lebih dari pendengar sejati, seekor sapi yang hanya bisa diatur bukan mengatur negara ini. Bukan demokrasi sama sekali.
Bahkan Roy mengkritik adanya sistem partai untuk mendukung tanggapannya tentang demokrasi parlementer. Menurutnya, sistem partai dibangun untuk menangkap kekuasaan yang ada. Dengan menjadi partai, mereka akan mengumpulkan kekuatan dan kekuasaan dari rakyat yang memilih mereka. Lebih mudah daripada harus berusaha sendiri. Menurut Roy, dengan adanya sistem partai politik merupakan penolakan terhadap demokrasi. Hal ini jelas mengarah kepada tanggapan bahwa masyarakat tidak mampu melakukan apa apa hanya dengan dirinya sendiri; Ini merupakan penyangkalan terhadap potensi kepintaran dan kreativitas manusia.
Sumber artikel
The Substance of Sociology oleh Ephraim H. Mizruchi
State and Society: A reader in Comparative Political Sociology oleh Reinhard Bendix, Coenraad M. Brand
Encyclopaedia of Eminent Thinkers: The Political Thought of M.N. Roy
Raymod Williams: A Short Counter Revolution: Towards 2000
Delegation and Accountability in Parliamentary Democracies oleh Kaare Strom, Wolfgang C. Muller and Torbjorn Bergman