ADS BY GOOGLE

Pengertian HAM adalah : Sejarah, Jenis, Macam, Contoh, Pelanggaran

1
52198

HAM | Hak Asasi Manusia

Dalam artikel kali ini akan dijelaskan tentang pengertian HAM, sejarah HAM, jenis jenis HAM, macam macam HAM yang pernah ada dan menjadi sejarah terbentuknya HAM yang ada saat ini. Mari baca artikel tentang pengertian HAM (Hak asasi manusia), sejarah HAM (hak asasi manusia) dan macam serta jenis HAM (Hak asasi manusia).

Pengertian HAM

Apa yang dimaksud dengan HAK? Itulah pertanyaan yang akan hadir ketika kita berbicara tentang HAM. Tidak terlepas dari HAM itu sendiri yang merupakan bagian dari keluarga hak secara umum.

Hak secara umum adalah alas bagi tiap individu ataupun kelompok di sebuah masyarakat beradab- yang mendasarkan diri pada hukum untuk mengukuhkan ke aku-annya. Jadi Hak adalah hasil atau anak dari hukum, dengan itu, tanpa adanya hukum hak hanyalah khayalan belaka saja.

Akan tetapi HAM (Hak asasi manusia) memiliki perbedaan yang esensial dibandingkan dengan hak lainnya. Mereka merupakan hak yang bersifat fundamental.

Oleh karena itu, HAM ketika tercabut dari manusia maka dia tidak dapat dikatakan manusia lagi. Disamping itu, melalui HAM-lah manusia dapat mengakui dirinya sebagai manusiawi. Atau dengan kata lain, dengan adanya HAM (Hak asasi manusia) setidaknya suatu keadaan dapat diukur kadar kemanusiawiannya.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat ataupun negara akan tetapi berasal dari Tuhan YME.

Oleh sebab itulah, HAM dari setiap manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh negara manapun di dunia ini.

Pengertian HAM di Dunia

Pengertian HAM dijelaskan pada banyak sumber tidaklah bersifat statis atau jalan ditempat dan tidak mengalami perubahan. Pengertian HAM akan selalu mengalami perubahan atau bersifat dinamis.

Hak asasi manusia yang awalnya merupakan kepedulian akan perlindungan setiap individu dalam menghadapi kekuasaan negara yang semena mena, kemudian berkembang kepada hak asasi di berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya

Istilah istilah yang dikenal dengan HAM di negara lain seperti Droit de l’home dari Prancis, human right dari inggris dan mensen rechten dari Belanda. Dalam salah satu dokumen PBB dapat kita temukan tentang pengertian HAM yaitu “Human rights could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we cannotlive as human beings“.

Dalam bahasa indonesia artinya hak hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak hak tersebut.

Berikut beberapa tanggapan dari ahli ahli hukum Indonesia tentang pengertian HAM yaitu sebagai berikut

Definisi HAM Menurut Prof Padmo Wahyono

Prof. Padmo wahyono mengatakan bahwa pengertian HAM (Hak Asasi manusia) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

Pengertian HAM menurut Prof Dardji Darmodihardjo

Prof Dardji Darmodihardjo beranggapan bahwa pengertian HAM (hak asasi manusia) adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain

Pengertian HAM Menurut John Locke

Bapak yang satu ini pasti kalian semua sudah tahu dan pernah dengar namanya. Bapak John Locke menjelaskan bahwa pengertian HAM adalah hak hak yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati.

pengertian ham menurut john locke
pengertian ham menurut john locke

Bapak John Locke menambahkan bahwa karena HAM bersifat kodrati dan merupakan pemberian TUHAN, maka tidak ada satupun kekuatan di dunia ini yang bisa mencabut HAK Asasi Manusia, bahkan Raja sekalipun.

Pengertian HAM Menurut Jan Materson

Kalian perlu googling siapa Jan Materson ini. Bapak ini adalah komisi HAM PBB, menurut Bapak Jan Materson, pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia (rights that exist in every human being ) yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (without which humans are impossible to live as humans).

Jan materson
pengertian ham menurut Jan materson

Pengertian HAM Menurut Prof. Miriam Budiarjo

Siapa anak Sosiolog yang tidak pernah dengan Nama Prof Miriam Budiarjo. Menurut Prof Miriam, Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia ( the right of every person from birth to the world)

,hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan (that right is universal because it is owned without any differences in) kelamin, ras, budaya, suku, dan agama (s3x, race, culture, ethnicity, and religion)

pengertian ham menurut prof miriam budiardjo
pengertian ham menurut prof miriam budiardjo

Bahasa Inggris diatas bukanlah diambil dari pengertian aslinya, cuman sebagai tambahan untuk belajar bahasa Inggris buat kalian.

Definisi HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM Menurut Bapak Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar (a fundamental or fundamental right).

Bapak Prof Koentjoro Poerbopranoto menambahkan bahwa Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya(The rights possessed by every human being are based on their nature ) yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci (which basically cannot be separated so that they are sacred).

Pengertian HAM Menurut Oemar Seno Adji

Siapa yang tidak tahu Bapak Satu ini, Bapak Oemar Seno Adji. Bapak Oemar berpendapat bahwa pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan (rights that are inherent in every human dignity as human beings) dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun (from God Almighty whose nature cannot be violated by anyone).

Definisi HAM menurut Jack Donnely

Jack Donnely
Pengertian ham menurut Jack Donnely

Pengertian HAM menurut Jack Donnely bahwa hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia (rights owned by humans solely because he is human)

Bapak Jack Donnely pun menambahkan dalam definisi HAM nya bahwa umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Pengertian HAM berdasarkan UU No 39 Tahun 1999

Bila kita melihat pada UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

Definisi HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle

pengertian ham menurut david beetham
pengertian ham menurut david beetham

Pengertian HAM Menurut Bapak David Beetham dan Bapak Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia (individual rights derived from human needs and capacities)

Jenis jenis Ham

Dalam perkembangan HAM (hak asasi manusia) dapat digolongkan dalam beberapa macam yaitu:

  1. Hak asasi pribadi atau personal rights yang diantaranya berupa hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu dan kebebasan untuk bergerak
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, hak untuk menjual dan hak untuk memanfaatkan. Hak ini tentu saja harus sesuai dengan aturan aturan negara yang berlaku.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
  4. Hak asasi politik atau political rights, merupakan hak yang terdiri atas ikut serta dalam pemerintahan
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights antara lain yaitu hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, antara lain peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan penahanan
  7. Hak untuk membangun atau rights to development yaitu hak asasi bagi suatu negara ataupun komunitasnya untuk membangun negaranya,yang tanpa campur tangan negara lain.

Sejarah HAM | Hak Asasi Manusia

Walau HAM merupakan konsep yang lahir pada abad ke 17 dan 18 dan pengembangannya dilakukan di Eropa dan Amerika tapi secara esensi kita dapat melacaknya hingga tradisi tradisi luhur di zaman dahulu.

Ini tidak terlepas dari sifat HAM yang alamiah itu sendiri yang sangat berhubungan dengan upaya upaya yang bertujuan dalam menciptakan humanisasi kehidupan itu sendiri.

Tidak jarang dalam searah HAM tersebut disertai dengan perjuangan yang berbentuk kekerasan. Pandangan inilah yang menjadi salah satu hal yang diyakini komisi HAM PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk merancang sebuah Dokumen Deklarasi Universal HAM.

Dalam sejarah HAM, pada mulanya tradisi kehidupan bermasyarakat di Timur ataupun di barat bersifat sangat hierarki atau memiliki perbedaan kelas ataupun kasta yang kental bukan berdasarkan pada nilai nilai kesetaraan (egalitarianisme).

Penekanan terhadap hak atas kepemilikan benda baik yang bergerak maupun tetap telah diakui beberapa abad sebelum Islam di Arab sebagaimana ditunjukan oleh inskripsi dari Thamadite dan Lihyanite.

Keadaan hal inilah yang membuat pengharapan akan HAM tumbuh subur. pandangan yang sempit seperti bangsa Yunani yang mengklaim hanya terdapat dua golongan yaitu Hellenis dan barbar merupakan contoh sempurna bagi keadaan masa klasik.

Bahkan, bangsa Yunani tidak memiliki kosa kata yang mewakili pengertian “Hak” pada saat ini. Dengan kata lain, bangsa yang paling beradap pun saat itu masih terjebak dalam pandangan pandangan yang melecehkan hakikat kemanusiaan itu sendiri. Pandangan yang bersifat ekslusif tersebut dalam sejarah diwarisi oleh bangsa Romawi dan selanjutnya oleh Yahudi.

Sejarah HAM: Awal Kemunculan

Lama sebelum konsepsi HAM yang sekuler rasionalistik yang sekarang ada, tradisi keagamaan yang terdapat dalam berbagai peradapan kuno manusia telah memberikan fondasi yang cukup walaupun belum memadai.

Walaupun dalam tradisi tradisi keagamaan tersebut belum cukup untuk menjadikan sebagai fondasi HAM bagi masyarakat yang memiliki anggota yang beraneka ragam atau plural tapi dalam beberapa sumber diakui bahwa dapat menjadi alternatif yang potensial dalam menegakkan HAM menjadi lebih baik.

Diskursus HAM pada masa awal perjalanan umat manusia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan agama tersebut. Ini sangat terlihat dalam masalah kebebasan beragama.

Contohnya saja, masyarakat masyarakat walaupun memiliki kecenderungan untuk mengelompokkan dirinya dengan kepercayaan yang dianutnya. Keadaan inilah yang membuat masyarakat tidak memaksakan kepercayaannya pada masyarakat lain.

Atau dengan kata lain, dalam masyarakat awal ini kepercayaan ataupun agama bersifat ekslusif. Akan tetapi, ini tidak berarti toleransi beragama dianggap rasional. Bahkan bagi yang tidak beragama akan sangat dihindari.

Dalam banyak kitab dan agama serta kepercayaan menekankan tentang pengakuan akan beberapa bagian akan HAM, walaupun pemikiran tersebut berdasarkan akan apa yang telah mereka terima dari Tuhan (wahyu).

Contohnya saja dalam Al Qur’an terdapat banyak pesan pesan dalam memanusiakan manusia yang seperti menghargai setiap manusia apapun statusnya. Begitu pula dengan agama lain seperti Kristiani dan Yahudi.

Walaupun salah satu jenis HAM yaitu kebebasan dalam beragama dan memiliki keyakinan dalam banyak agama mengandung ajaran “tidak sepenuhnya boleh”.

Barulah setelah beberapa abad setelahnya, pemikiran HAM yang bersifat sekuler rasional muncul dengan tidak mempertimbangankan agama apapun serta berdasarkan pemikiran yang rasional tentang bagaimana cara memanusiakan manusia.

Sejarah Hak asasi manusia di barat

Negara inggris memiliki sejarah panjang mengenai perjuangan hak asasi manusia di benua Eropa khususnya di Eropa barat. Bukan hanya itu, Inggris juga banyak melahirkan tokoh tokoh pemikir kenegaraan yang membela hak asasi manusia contohnya John Locke yang meletakkan dasar hak hak asasi manusia atau HAM.

1. Magna Charta Libertatum (1215)

sejarah ham dan pengertian ham magna charta libertatum
sejarah ham dan pengertian ham magna charta libertatum

Magna Charta ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai asal mulanya HAM (Hak Asasi Manusia) walaupun sesungguhnya kurang mendekati apa yang ada sekaran.

Magna Charta sebenarnya berisi tentang kesepakatan antara para bangsawan dan Raja untuk membagi kekuasaan yang dimiliki Raja yang tentu saja dengan mengurangi kekuasaan yang dimiliki Raja, walaupun di dalam Magna charta terdapat beberapa kepentingan rakyat dan kebebasan rakyat.

Adapun inti dari isi magna charta adalah pengaturan tentang hak hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum dan begitupula dengan hak hak raja. Salah satunya adalah larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan bnda dengan sewenang wenang

2. Bill of rights (1689)

bill of rights inggris pengertian ham dan sejarah ham
bill of rights inggris pengertian ham dan sejarah ham

Perjanjian Bill of Rights ada atas reaksi terhadap revolusi Inggris yang terjadi pada tahun 1688 dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Di dalam perjanjian Bill of rights, terdapat penekanan yang lebih terhadap warga negara dan ketentuan untuk mengganti raja.

Selain Negara Inggris, negara lain yang ikut andil dalam sejarah HAM (Hak asasi manusia) adalah Amerika dan Prancis

Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of independence, USA) pada tahun 1776

deklarasi kemerdekaan sejarah ham dan pengertian ham
deklarasi kemerdekaan sejarah ham dan pengertian ham

Deklarasi kemerdekaan yang merupakan landasan bagi masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajakan John Locke dan para filsuf Prancis seperti Montesquieu dan J.J. Rosseau, oleh karena itulah isinya hampir sama dengan rumusan Prancis.

Bill of Rights, USA (1791)

sejarah ham dan pengertian ham piagam ham bill of rights
sejarah ham dan pengertian ham piagam ham bill of rights

Pengertian HAM dan Sejarah HAM | Ini merupakan perjanjian resmi pertama yang berisi tentang hak hak dan bebebasan individu dalam negara yang selanjutnya dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika serikat yang berisikan tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, selama proses peradilan, kebebasan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur, praduga tidak bersalah, peradilan yang jujur dan kebebasan mengemukakan pendapat.

Declaration des droits de l’ homme et du citoyen

Pengertian HAM dan sejarah HAM | Deklarasi yang dalam bahasa Inggris berari Declaration of the Rights of Man the Citizen ini dilaksanakan di Prancis pada tahun 1789 tentang cerminan dari cita cita yang melandasi revolusi Perancis dan merupakan ketentuan yang lengkap dari prinsip prinsip pemerintahan konstitusional dan rule of law.

Pasal pasal yang berhubungan dengan HAM dalam deklarasi ini berisi tentang hak hak dasar seseorang dalam negara selaku warga negara.

Macam Macam HAM

Ada 6 macam hak asasi yang akan saya paparkan disini beserta pengertian dan contohnya yaitu:

a. Hak Asasi Pribadi (Individual Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Political Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Legal rights)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

a. Hak Asasi Pribadi (Individual Rights)

Personal rights atau hak asasi pribadi adalah hak yang mencakup tentang kebebasan untuk mengutarakan pendapat, kebebasan untuk memilih kepercayaan dan agama, bebas untuk aktif dalam organisasi dan bebas untuk hidup dan mencari penghidupan itu sendiri.

As examples:

1. Hak dalam kebebasan untuk menyatakan opini di muka publik, tentu saja dengan batasan tertentu yang diatur dalam undang undang.
2. Hak untuk menganut dan menjalankan kepercayaan serta memeluk agama yang ada, tentu saja ada beberapa kepercayaan dilarang yang memang menimbulkan kerugian bagi orang sekitarnya, seperti yang berbau mistis dan kanibalisme.
3. Hak untuk berpindah tempat sesuai dengan ketentuan berlaku.
4. Hak untuk mencari pekerjaan dan penghidupan serta aktif dalam berorganisasi. Ini tentu saja dengan batasan yang telah ada di dalam UUD dan UU. Seperti mencari penghidupan yang halal, bukan dari perbuatan mencuri apalagi korupsi.

b. Hak Asasi Ekonomi (Property rights)

Hak asasi ekonomi adalah hak yang dimiliki seorang manusia terhadap aktivitas perekonomiannya, khususnya jual beli.

Hak ini cukup fundamental bagi seseorang karena tanpa hak ini, dapat dikatakan bahwa seorang manusia itu budak yang tidak mempunyai hak atas kekayaan dan segala properti yang dimilikinya.

As examples:

  • Hak asasi untuk bekerja. Tentu saja sesuai ketentuan berlaku, contoh requirements pada posisi tersebut haruslah anda penuhi sebelum merasa hak anda diserang. Jangan mentang mentang tidak diterima, bawa bawa HAM lagi.
  • Hak untuk membeli barang ataupun jasa yang diizinkan menurut perundang undangan yang berlaku.
  • Hak asasi dalam melakukan transaksi ekonomi terhadap pihak lain.
  • Hak untuk membuat perjanjian kontrak
  • Hak asasi dalam mempunyai suatu properti atau barang.

c. Hak Asasi Politik(Political Rights)

Hak asasi politik atau political rights adalah kebebasan untuk ikut serta dalam pemilihan umum baik itu sebagai pemilih maupun sebagai yang dipilih (konstentan).

Anda dapat dipilih sebagai Bupati, kepala desa, Presiden dan wakil presiden dan Gubernur serta DPR dan DPD berbagai tingkatan.

Hak asasi seperti:

  • Hak untuk menjadi calon dalam pilkada daerah dan seterusnya
  • Hak untuk menjadi anggota Parpol
  • Hak untuk memilih pemimpin daerah dalam pilkada sesuai kehendak
  • Hak untuk bebas memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden
  • Hak untuk memberikan petisi untuk sebuah keputusan ataupun kebijakan pemerintah.

d. Hak Asasi Hukum (Legal Rights)

Tentu saja kalian sudah tahu apa pengertian hak asasi hukum, yaitu kesamaan derajat dimata hukum dan pemerintahan.

As Examples:

  • Hak untuk diperlakukan sama dalam proses hukum
  • Hak untuk memperoleh pelayanan serta perlindungan hukum (dari penegak hukum seperti polisi)
  • Hak untuk memperoleh pembelaan hukum dalam peradilan seperti mendapatkan pengacara.

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan juga Budaya adalah hak yang mencakup tentang kebudayaan dan posisi dan aktivitas kemasyarakatan. Kebudayaan disini dapat berupa pendidikan dan juga bakat beserta hobi.

As Examples:

  • Hak asasi untuk menyalurkan hobi dan mengembangkannya.
  • Hak asasi untuk memperoleh dan menentukan pendidikan
  • Hak asasi untuk mengolah bakat dan minat
  • Hak asasi untuk bekreasi dan inovasi terhadap sesuatu.

f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak asasi yang ada pada setiap individu yang berkasus yaitu diperlakukan dengan selayaknya dalam tata cara peradilan dan perlindungan dalam menjalani pengadilan dan hukuman.

Sebagai contoh ketika seseorang mengalami penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Ketiga hal tersebut harus memperhatikan hak asasi seseorang tersebut.

As examples:

  • Hak asasi untuk memperoleh pembelaan ketika dalam peradilan
  • Hak asasi untuk diperlakukan manusiawi ketika dalam penahanan
  • Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang setara ketika mengalami penyidikan, penggeladahan dan penangkapan.

Ciri Ciri HAM

Selain mempunyai banyak macam dan jenis. Hak Asasi manusia atau HAM memiliki ciri ciri yang penting untuk anda semua ketahui yaitu:

  1. HAM tidak dapat dibagi (inseparable), satu orang mendapatkan semua hak yang ada untuk dirinya.
  2. HAM itu Universal (Universality), artinya tidak ada perbedaan dari sudut pandang manapun, mau unsur pribadinya ataupun lokasinya. Contoh tidak memandang SARA ataupun kewarganegaraan serta kedarah-biruan.
  3. HAM itu hakiki, artinya telah ada sejak manusia tersebut menjadi manusia di dalam perut Ibunya.
  4. HAM tidak dapat dicabut, artinya hak asasi seseorang tidak akan mungkin dihilangkan (unremovable)baik oleh ancaman ataupun harta sebanyak apapun serta diserahkan atas dasar apapun.

Instrumen atau dasar Hukum HAM

Tahun 1948, dengan terbentuknya PBB mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights atau deklarasi umum hak asasi Manusia sering disingkat DUHAM PBB.

Ini merupakan pernyataan sedunia (oleh hampir semua negara di Dunia) tentang hak hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut berisikan tentang seruan kepada seluruh bangsa dan negara yang ada di dunia untuk mengakui hak hak asasi manusia (HAM) yang dimuat dalam konstitusi negara masing masing.

Sejarah munculnnya DUHAM PBB merupakan reaksi terhadap banyaknya perbuatan perbuatan melanggar HAM yang mendehumanisasi manusia khususnya dalam perang dunia pertama dan kedua.

Sejarah Perkembangan Undang Undang HAM

Sejarah Perkembangan Undang Undang HAM

TahunNama DeklarasiKeteranganPenjelasan
1776Right Of Men
1945Fundamental Human Rights
Human Rights
Hak Asasi Manusia
1948Deklarasi hak asasi manusia
Deklarasi umum hak asasi manusia DUHAM PBB) tidak mengikat secara legal ]International Bill Of Rights (Undang undang internasional HAM)
1966Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik
Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya
Konvensi internasional:
Hak sipil dan politik
Hak ekonomi, sosial dan budaya
1976Konvensi InternasionalPerjanjian internasional tentang hak hak khusus
Ratifikasi konvensi
Sejumlah 25 konvensi PBB
Negara mengikat secara hukum dan wajib membantu Undang undang, peraturan, keputusan yang mendukung dan tidak bertentang dengan isi konvensi
1993Vienna Declaration Deklarasi WinaUniversalitas HAM dan kewajiban negara untuk memajukan dan melindunginya.

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM

Jadi bagaimana langkah langkah negara Indonesia dalam menegakkan HAM di Indonesia? Memang bukanlah hal yang mudah. Dalam aturan aturan yang dibuat di Indonesia mulai dari Pancasila hingga lainnya telah menjadi langkah yang tepat dalam menegakkan HAM.

Penegakan HAM di Indonesia barulah terlihat jelas dengan terbentuknya lembaga Independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang saat ini berkedudukan di Jakarta. Keputusan pembentukan Komnas HAM ini berdasarkan keputusan Presiden No. 50 tahun 1993.

Adapun fungsi dari Komnas HAM adalah sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan tersebutlah yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.

Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta Undang Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Tap MPR No. XVII/ MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang memuat tentang hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kesejahteraan serta hak atas perlindungan dan kemajuan oleh pemerintah.

Walaupun dari sisi perangkat perundang undangan sudah menunjukkan kemajuan yang positif dalam penegakan HAM, tapi dalam realitanya, penegakan HAM masih jauh dari harapan. Masih terjadi banyak pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan secara adil atau memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam memanusiakan manusia.

 
Apa Pengertian HAM?

Pengertian HAM adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain

Bagaimana Sejarah HAM pertama di Barat

dimulai dari Magna Charta Libertatum (1215)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini