Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum Fungsi Hukum [Lengkap]

0
26410
PENGERTIAN HUKUM DAN TUJUAN HUKUM SERTA PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian hukum menurut para ahli/pakar dan tujuan hukum | Pengertian hukum secara umum dan tujuan hukum serta fungsi dan ciri ciri hukum| Mari belajar tentang apa itu hukum dan pengertian hukum menurut para ahli.

Kalian tahu tidak? Hukum di Indonesia itu gabungan dari berbagai macam sumber hukum atau contoh hukum. Hukum di Indonesia dirumuskan berdasarkan hukum adat, hukum agama dan hukum Eropa khususnya hukum yang dibangun oleh negara Belanda. 

Dalam Artikel ini akan dijelaskan tentang

Pengertian Hukum , Tujuan dan Fungsi Hukum, Ciri Ciri Hukum serta Macam macam atau jenis jenis hukum dan juga unsur unsur hukum.

Lihat saja KUHP lama kita, anda dapat melihat aturan aturan primordial yang diberlakukan Belanda waktu kita di jajah dulu.

Tentu saja alasan dibalik penggunaan agama, adat dan aturan Belanda dalam pembuatan konstitusi hukum Indonesia karena adanya budaya dan sejarah Indonesia.

Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum Fungsi Hukum 

Kenapa kita perlu tahu pengertian hukum? Jawabannya adalah dengan mengetahui pengertian hukum atau definisi hukum kita dapat memahami lebih baik dalam belajar hukum khususnya bagi kalian mahasiswa atau mahasiswi fakultas Hukum.

Pengertian Hukum secara Umum

Pengertian atau definisi hukum secara umum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa kepada rakyatnya.

Sumber lain mengatakan bahwa pengertian hukum secara umum adalah

keseluruhan norma  yang mengikat yang dinyatakan sebagai aturan resmi oleh pemilik otoritas dalam suatu negara dalam mengatur rakyat dan anggotanya yang umumnya tertulis.

Dengan kata lain, pengertian hukum secara umum adalah  “Law is a formal mechanism of social control” atau mekanisme formal dalam kendali sosial masyarakat.

Agar lebih jelas dalam memahami hukum dan definisi hukum itu, mari kita simak beberapa pendapat ahli tentang hukum dan pengertiannya dibawah ini:

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Pakar

Ada banyak pakar dan ahli hukum yang berpendapat tentang apa itu hukum dan pengertian hukum itu sendiri. Baik itu dari kalangan pakar/ahli dari aliran hukum positivisme (hukum positif), ada juga pakar/ahli dari golongan aliran hukum natural atau hukum alami, dari aliran marxisme, dan juga aturan hukum realisme (realism).

Beberapa ahli yang sering digunakan oleh kalangan pelajar dan akademisi dalam mengartikan apa itu hukum  adalah Utrecht, Aristoteles, SM Amin, Leon Duguit, Prof.Dr. Van Kan, serta Immanuel Kant.

Berikut beberapa pendapat ahli dan pakar tentang pengertian hukum

Utrecht dan pengertian hukum menurutnya

Kalian kenal dengan pakar diatas? Dia adalah Ernst Utrecht, seorang keturunan Indo-Belanda. Pernah menjadi dosen Universitas Indonesia tepatnya waktu itu di cabang Unhas pada tahun 1950 -an.

Pengertian hukum menurut Drs. Ernst Utrecht adalah 

Dalam bukunya, Pengantar dalam hukum Indonesia (1953) dijelaskan bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan peraturan (perintah perintah dan larangan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

pengertian hukum menurut utrecht
pengertian hukum menurut utrecht

Perlu anda tahu, ahli/pakar yang satu ini diusir dari Indonesia semenjak isu PKI bergejolak dan akhirnya pergi dari Indonesia tahun 1969.

Aristoteles dan pengertian hukum menurutnya

Bagaimana pendapat orang tua ini tentang hukum dimasanya? Sekedar informasi, Aristoteles lahir sekitar 320 BC (Before century) alias sebelum masehi.

Dimasa itu, pakar kita ini, Aristoteles berpendapat bahwa pengertian hukum adalah 

An embodiment of Reason”, whether in the individual or the community

pengertian hukum menurut aristoteles

Apa maksudnya itu? kalau diartikan kurang lebih seperti ini

“Sebuah perwujudan Alasan”, baik dalam individu atau komunitas 

Saya kira wajar saja kalau pakar dimasa tersebut berpendapat seperti ini. Reason atau alasan ini ditekankan kepada kenginan penguasa yang merupakan juga hasil interpretasi dari keinginan rakyat mayoritas. 

Pada masa itu pula, aturan atau hukum dapat dengan mudah dibuat karena masih bersifat kerajaan dan perintah raja saat itu dapat dikatakan sebuah hukum untuk warganya.

Sederhana sekali yah pengertian hukum menurut Aristoteles.

Pengertian Hukum Menurut SM Amin

Siapa itu S.M.Amin, S.H? Beliau adalah penulis buku “Bertamasya ke Alam Hukum”. Itu saja? Beliau ini juga Gubernur pertama Sumatera Utara. Beliau ini juga pernah diusulkan menjadi pahlawan Nasional.

Lalu bagaimana pengertian hukum menurut Mr. SM. Amin: Menurutnya hukum didefinisikan seperti dibawah ini

Beliau dalam bukunya “Bertamasya ke Alam Hukum” menerangkan bahwa pengertian hukum adalah “Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi”. 

pengertian hukum menurut S.M. Amin

Jadi sudah anda sudah tahu pengertian hukum menurut SM. Amin.

Pengertian Hukum menurut Leon Duguit

Siapa itu Leon Duguit? Beliau adalah orang kebangsaan Prancis dan seorang dosen dan jugag ahli hukum tata negara dan ahli hukum naturalis atau hukum alam.

Jadi bagaimana pengertian hukum menurut Leon Duguit? Menurut beliau, pengertian hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat untuk menjaga kepentingan bersama.

Salah satu turunan dalam bentuk penjagaan tersebut adalah sanksi yang diberikan ketika hukum dilanggar. 

Pengertian Hukum Menurut Prof.Dr. J. Van Kan

Siapa guru besar ini? Beliau dulunya di panggil Mr. J. Van Kan. Beliau adalah orang Belanda dan juga sempat menjabat Menteri Hukum di Belanda. 

Beliau menulis salah satu buku yang diterjemahkan menjadi “Pengantar Ilmu Hukum” yang kerap digunakan orang Indonesia khususnya mahasiswa hukum dalam perkuliahan.

Apa pengertian hukum menurut Prof.Dr.J. Van Kan? Menurutnya definisi hukum adalah ” Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa (Overall coercive rules of life) untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat (to protect the interests of people in society) ” . 

Ditambahkan oleh beliau, Van Kan, bahwa didalamnya terdapat norma norma agama, norma kesusilaan dan juga norma kesopanan.

Pengertian Hukum menurut Immanunel Kant

Siapa itu Immanuel Kant?Dia adalah pakar atau ahli dalam filosofi hukum dari Jerman. Salah satu pencetus aliran rasionalisme dan emperisme.

Menurut beliau, Immanuel Kant, pengertian hukum adalah segala keseluruhan syarat terhadap seseorang yang memiliki kehendak bebas sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati aturan tentang kemerdekaan.

Selain diatas masih banyak pengertian hukum oleh para ahli dan pakar hukum diberbagai belahan dunia termasuk Indonesia. 

Orang orang besar seperti Prof.Mr. E.M Meyers, M.H. Tirtaatmidjaja, Tullius Cicerco, R.Soerso, dan Abdul Wahab Kalab, juga ikut memberikan pendapatnya dalam buku mereka masing masing tentang pengertian hukum. 

Saya akan ambil dua pendapat diantara mereka yaitu M.H. Tirtaatmidjaja dan Tullius Cicero (orang biasa ketik diinternet Tullius Cicerco). 

Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja bahwa hukum adalah seluruh aturan atau norma yang harus diikuti dalama tindakan tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup.

Menurut beliau, M.H. Tirtatmidjaja bahwa orang orang yang melanggar hukum akan diancam dengan denda (fine), kurungan, dan juga penjara serta bentuk sanksi lainnya. Dia menambahkan bahwa reward untuk orang orang yang menaati hukum adalah kebahagiaan.

Kemudian, ini yang terakhir, menurut Marcus Tullius Cicero, definisi hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia (The highest reason implanted by nature in human beings) untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan (to establish something that can and can not do). 

Pengertian Tullius Cicero diatas mengacu kepada hukum alam atau nature law, atau naturalis lex dan sebagainya. Dalam hukum alam, hukum berguna untuk mengetahui yang mana yang mana benar salah serta baik dan buruk.

PENGERTIAN HUKUM DAN TUJUAN HUKUM SERTA PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI

Tujuan Hukum

Setelah membahas tentang pengertian hukum, mari kita bahas sedikit tentang tujuan hukum. Apa itu tujuan hukum?

Secara umum ada beberapa tujuan hukum yaitu:

  1. Menjaga dan membuat suatu masyarakat dapat sejahtera
  2. Hubungan sosial antar makhluk hidup terjaga tetap damai 
  3. Sebagai sumber petunjuk dalam bergaul dalam masyakat
  4. Alat dalam menggerakan pembangunan negara 
  5. Alat pendukung dalam menjamin kesejahteraan serta kebahagian individu individu 
  6. Alat dalam mewujudkan Pancasila serta keadilan sosial

Mungkin kalian butuh beberapa pendapat ahli filsuf atau ahli hukum atau pakar hukum?Berikit beberapa pendapat mereka tentang tujuan hukum

Aristoteles (Teori Etis) dan Tujuan Hukum Menurutnya

Bapak kita satu ini memang memiliki banyak pengetahuan dan pendapat diwilayah aturan. Menurut Aristoteles, tujuan hukum utamanya adalah mendapatkan keadilan. 

Dengan kata lain, Aristoteles berpendapat bahwa setiap orang haruslah diberikan segala sesuatu yang menjadi haknya tanpa mengganggu hak orang lain. 

Pendapat Aristoteles ini kemudian dikenal dengan nama teori etis. Dinaman demikian karena isi aturan atau hukum yang ada dibuat dengan kesadaran etis tentang mana yang adil (which one is fair) dan mana yang tidak adil (which one is not fair).

Jeremey Bentham (1748-1832) dan Tujuan Hukum Menurutnya

Kalian tahu siapa orang ini? Dia adalah tokoh besar modernis utilitarianisme. Seorang ahli hukum, Juri dan pengacara serta politikus ulung Inggris dimasanya.

Teori tentang tujuan hukum yang diciptakan Bentham adalah teori utilitas. Teori ini bangkit atas ambisinya untuk mewujudkan prinsipnya tentang apa itu sebuah kebahagiaan. Menurutnya kebahagiaan itu dapat bebas melakukan apapun tanpa mengganggu kebahagian orang lain. 

 It is the greatest happiness of the greatest number that is the measure of right and wrong

Itu merupakan quote nya yang terkenal. 

Teori utilitas dalam merumuskan tujuan hukum beranggapan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjamin (to ensure) kebahagiaan (happiness) bagi setiap individu dalam masyarakat. 

Sekedar informasi, orang ini juga salah satu ahli hukum yang pro LGBT (homoseksual dan sejenisnya) serta pro perlindungan hewan. 

Bagi kalian wanita yang sudah bisa kerja atau istilah kesetaraan gender, itu awalnya dari orang ini. Walaupun banyak jasanya, Bentham dapat dikatakan atheis.

Dia juga salah satu pengikut hukum positif dan liberalisme.

Van Apeldorn dan Tujuan Hukumnya

Prof kita yang satu ini berpendapat bahwa tujuan hukum adalah memperoleh kedamaian dalam interaksi dan hubungan sosial manusia.

Menurutnya, kedamaian tersebut akan tercapai dengan adanya hukum yang melindungi kehormatan, harta benda, kemerdekaan jiwa tiap individu(Van Apeldorn : 1958).

Prof.Subekti dan Tujuan Hukum Menurutnya

Salah satu guru besar hukum Indonesia Prof. Subekti menuliskan bahwa tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat agar kemakmuran dan kebahagiaan dapat hadir dalam suatu masyarakat kenegaraan(Subekti : 1977).

Purnadi dan Soerjono Soekanto dan Tujuan Hukumnya

Tambahan sedikit dari kedua pakar hukum kita pada tahun 70-an. Menurut mereka berdua, tujuan hukum adalah memperoleh kedamaian hidup manusia (peaceful life among human) yang meliputi ketertiban ekstern (eksternal) antar individu dan ketenangan intern (internal) pribadi (Soerjono Soekanto – Purnadi: 1978).

Ciri Ciri Hukum

Singkat saja, apa saja ciri ciri hukum, berikut beberapa ciri ciri hukum yang dapat saya temukan:

Beberapa Ciri ciri hukum 

  1. Peraturan (rule) tentang tingkah laku manusia (human attitude) dalam pergaulan masyarakat
  2. Aturan atau rule tersebut bersifat memaksa artinya harus dipatuhi
  3. Peraturan (rule) tersebut dibuat oleh badan badan formal (resmi/official)
  4. Sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran aturan atau peraturan tersebut ditindak tegas
  5. Ciri hukum yaitu berisi perintah (order) dan atau larangan (prohibition)

Apabila anda tahu tentang ciri ciri hukum yang lainnya, silahkan komentar dibawah ini atau kirimkan kepada kami melalui link contact us dibagian bawah.

Macam Macam Hukum

 

Setelah membahas tentang pengertian hukum, tujuan dan ciri ciri hukum, mari saya ulas sedikit tentang macam macam hukum.

Hukum secara garis besar dapat dibagi menjadi berdasarkan bentuknya, wilayah berlakunya, fungsi hukum tersebut, hukum berdasarkan waktunya.

Kemudian hukum berdasarkan isinya, hukum berdasarkan pribadinya, berdasarkan wujud dan terakhir macam macam hukum berdasarkan sifatnya.

Macam dan Jenis Hukum berdasarkan Bentuk

Ada dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dapat anda temukan pada KUHP, sedangkan hukum tidak tertulis berlakunya di daerah tertentu. 

Umumnya hukum tidak tertulis tidak dibuat oleh negara tetapi dibuat oleh hasil kebudayaan masyarakat tersebut. Contoh kecilnya adalah jangan meludah di depan orang lain apalagi orang tua.

Macam dan Jenis hukum berdasarkan Wilayah berlakunya

Terbagi tiga yaitu hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional. Hukum lokal kita kenal dengan Perda atau peraturan daerah.

Sedangkan hukum Nasional, seperti KUHP. Dan hukum internasional itu contohnya pelanggaran HAM berat.

Macam dan Jenis Hukum Berdasarkan Waktunya

Terbagi tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, Lex naturalis / hukum alam.

Jenis Hukum berdasarkan fungsinya

Ada dua yaitu hukum materil dan hukum formal.

Jenis hukum berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya, ada hukum publik, ada hukum antar waktu dan hukum privat

Hukum publik berlaku untuk masyarakat dan negara seperti hukum tata negara (HTN), hukum administrasi negara (HAN) , hukum pidana dan terakhir hukum acara. 

Kemudian, untuk hukum privat dapat anda liat pada hukum kekayaan serta hukum waris, dan juga pada hukum pribadi dan hukum keluarga.

Hukum berdasarkan wujudnya

Ada dua jenis hukum berdasarkan wujudnya yaitu hukum objektif dan hukum subjektif. 

Kemudian jenis hukum yang terakhir adalah hukum berdasarkan sifatnya yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. 

Demikianlah artikel tentang pengertian hukum dan penjelasan lainnya. Sekian dan terima kasih wasaaalam. Tetap belajar karena belajar itu mudah. Learniseasy.com

 

Referensi :

Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.

Wawan Muhwan Hariri, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan CV. Pustaka Setia: Bandung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini