Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

0
11887
pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-small
pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-small

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara 

Kali ini dalam belajar itu mudah, akan dijelaskan tentang pengertian pancasila sebagai dasar negara. Negara apa itu? Tentu saja Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kali ini akan dijelaskan tentang apa pengertian pancasila sebagai dasar negara Indonesia serta fungsi pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara umumnya disebut sebagai philosophische grondslag atau dasar falsafah negara (dasar filsafat negara), dan juga sebagai ideologi negara (staatsidee).

Disebutkan bahwa Pancasila disebut sebagai ideologi negara ataupun dasar filsafat negara dikarenakan pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara Indonesia ini, serta sebagai dasar untuk penyelenggaran negara Indonesia.

Para pembaca, telah dijelaskan dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas tentang pengertian pancasila sebagai dasar negara. Didalamnya disebutkan:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan  negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ,

dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Pancasila dalam posisinya sebagai dasar negara diartikan sebagai norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental negara. Pokok kaidah fundamental negara dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk.

Kenapa hal ini perlu ditekankan dalam pancasila sebagai dasar negara? Tentu saja, apabila kita ingin membuat konstitusi turunan, contoh konkritnya UUD, maka perlulah dia bersumber dan berada dibawah sesuatu yang fundamental dan kokoh serta tidak berubah. Itulah Pancasilah.

Bayangkan apabila dasar negara ini, yaitu Pancasila berubah ubah, bisa kacau bangsa ini. Contoh saja sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa diganti menjadi Ketuhanan yang banyak….kacaukan. Semua kepercayaan dan keyakinan bisa dianggap agama, bahkan Orang pun bisa jadi tuhan, presiden contohnya.

Keteraturan dan kesatuan dalam NKRI ini perlu kita jaga. Dalam menjaga hal tersebut langkah termudah dan langkah pertama yang rakyat ini harus lakukan adalah menanamkan nilai nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia kepada anak mudanya. Dengan melakukan hal tersebut, keteraturan dalam bernegara dan bermasyarakat akan terjamin. 

Telah dijelaskan sebelumnya dalam Tap MPR No.III/MPR/2000 bahwa Pancasila “Sumber hukum dasar Nasional”. Hal ini menekankan, memaksudkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Walaupun begitu, biarpun tidak ada ketetapan MPR ini, Pancasila akan tetap menjadi dasar dari negara Indonesia. Kok gitu? Karena Konstituante pertama yang dibentuk atas nama Indonesia adalah Pancasila.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 

  1. Sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;

  2. Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945);

  3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;

  4. Norma-norma yang mengharuskan Undang Undang Dasar (UUD) mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;

  5. Sumber semangat untuk Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI (Baca dekrit Presiden: Faktor Munculnya Demokrasi Terpimpin.)

    Pengertian pancasila sebagai dasar negara Indonesia
    Pengertian pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Demikianlah artikel tentang pengertian pancasila sebagai dasar negara. Tetap belajar karena belajar itu mudah. Baca juga artikel terkait dibawah ini, atau anda dapat search langsung dibagian kanan atas.

Jangan sungkan untuk bertanya di contact us/hubungi kami dibagian kanan bawah. Belajar lah karena belajar itu mudah dan memudahkan nantinya.

Khususnya bagi SMA kelas 12 dan SMP kelas 9 dan SD kelas 6 . Bersiaplah untuk ujian, belajar soal soal ujian dengan giat yah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini