✔ Rumusan Pancasila Sah dan Benar dan Sejarah LENGKAP

0
3802
Rumusan Pancasila dan Sejarah Rumusan
Rumusan Pancasila dan Sejarah Rumusan

Artikel ini akan menjelaskan dan merincikan semua rumusan pancasila mulai dari rumusan pancasila yang pertama hingga rumusan pancasila yang terakhir secara kronologis. 

Kalian tentu tahu dan pernah membaca beberapa rumusan dibawah in. Terutama rumusan Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 yang merupakan rumusan Sukarno yang sangat terkenal. Walaupun begitu masih banyak sumber dan informasi yang sering salah dengan rumusan aslinya. Oleh karena itu saya harapkan anda betul betul membaca dengan baik.

Rumusan Pancasila I: 29 Mei 1945

Secara kronologis, atau urutan waktu dari yang lebih dahulu ke yang terakhir, tanggal 29 Mei 1945 adalah rumusan pertama yang diungkapkan dalam Sidang BPUPKI Pertama. 

Diketahui bahwa Sidang Pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Artinya Sidang Pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. 

Nah, pada hari pertama Sidang Pertama BPUPKI inilah Mr. Muhammad Yamin lah yang pertama mengemukakan dua rumusan dasar negara, yaitu usulan lisan dan usulan tertulis. Usulan lisan dasar negara tersebut ada lima unsur yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Pancasila Muhammad Yamin

Selanjutnya usulan rumusan dasar negara kedua dalam sidang BPUPKI berbeda dengan yang Mr.Muhammad Yamin ucapkan ketika sidang pertama BPUPKI tersebut. Berikut lima rumusan tertulis tersebut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila dan Sejarah Rumusan
Rumusan Pancasila dan Sejarah Rumusan

Kontroversi Rumusan Pancasila Muhammad Yamin

Nah, kalian mungkin sudah mengira ngira kenapa rumusan dasar negara Mr.Muhammad Yamin hampir sama persis dengan Pancasila dalam piagam Jakarta dan Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara Indonesia.

Nah, ini ironi dalam sejarah Nasional Negara dan bangsa ini. Sejarah Dasar Negara sampai hari ini belum terluruskan dengan benar. Masih terdapat kontroversi didalamnya.

Penolakan terhadap rumusan Pancasila dan pengertian Pancasila Muhammad Yamin muncul berdasarkan kesaksian dari lima pendiri bangsa yaitu Dr.M. Hatta, Mr. Ahmad Subardjo, Prof. Mr. Sunario, Mr. AA Maramis dan terakhir Prof. Mr. AG. Pringgodigdo. Kelima orang tersebut disebut dalam sejarah dengan sebutan “Panitia Lima”. Plus 2 sekertaris yaitu Drs. Imam Pratignyo dan Drs. Soerowo Abdoelmanap.

Mereka berlima memberi kesaksian atas tugas Presiden Suharto pada tahun 1975 untuk memberikan rumusan mengenai pengertian Pancasila dan sejarah perumusan Pancasila.

Kesaksian lain mereka adalah mengatakan bahwa Sukarno adalah satu satunya orang yang mengemukakan usulan lima dasar tersebut. Yudi Latif mendukung pendapat ini, begitupun dengan AB Kusuma. Adapun dokumen hasil Panitia Lima tidak pernah diungkap teksnya ke muka publik. 

Saya ragu akan kedua sumber berbeda pendapat ini. Hal tersebut karena ternyata Sukarno mempunyai usulan selain 5 dasar negara (nanti saya jelaskan pada bagiannya). Kedua karena tidak pernah ada sumber tertulis yang dipublikasikan tentang hasil rapat Panitia Lima. Ketiga, kata “Pancasila” dimunculkan oleh Sukarno atas saran Muhammad Yamin sendiri. Keempat, pidato Sukarno pada 1 Juni, hari terakhir Sidang Pertama BPUPKI. 

Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin

Atas keempat dasar itu, saya tidak mempercayai sepenuhnya kedua sumber yang beredar. Akan tetapi, untuk kepentingan CPNS, saya sarankan kalian berpedoman kepada Sukarnosentris. Bahwa Sukarno lah yang melahirkan Pancasila, Sukarno lah orang pertama yang mengemukakan istilah “Pancasila” dan pendapat Sukarno lah yang menjadi dasar dalam Piagam Jakarta. Dan 1 Juni adalah “Hari lahirnya Pancasila”.

Rumusan Pancasila Dr. Soepomo 31 Mei 1945

Rumusan kedua dasar negara datang dari Dr. Soepomo. Rumusan ini Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, namun rumusan ini tidak disertai penyebutan nama dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
Rumusan Pancasila Dr. Soepomo

Dalam Pidato  Dr. Soepomo, tidak disebutkan lima dasar, akan tetapi kelima poin diatas diambil sebagai poin poin penting yang ditekan dalam pidatonya. Atas dasar itu, Rumusan Pancasila Dr. Soepomo, oleh beberapa pihak diragukan keberadaannya dan jumlah unsur yang disebutkannya, benar lima atau tidak.

Dr. Soepomo juga merupakan Menteri Kehakiman Pertama di Indonesia. Ketika ada pertanyaan tentang bagaimana rumusan Pancasila oleh Dr. Soepomo, silahkan jawab sesuai dengan lima poin diatas. Rumusan Pancasila Dr. Soepomo diucapkan pada  tanggal 31 Mei 1945 dalam Sidang Pertama BPUPKI.

Rumusan Pancasila Sukarno: 1 Juni 1945

Rumusan Pancasila ketiga adalah yang paling terkenal dari semuanya, yaitu rumusan Pancasila Sukarno 1 Juni 1945. Pidatonya sewaktu sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 bahkan menjadi “Hari Lahirnya Pancasila” yang ditetapkan oleh Rezim Jokowi.

Berikut lima unsur dasar Negara Menurut Sukarno yang diambil dari Risalah Sidang Pertama BPUPKI yang telah diralat sebaik mungkin:

  1. Kebangsaan Indonesia(nasionalisme)
  2. Internasionalisme(peri-kemanusiaan)
  3. Mufakat(demokrasi)
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Selain lima unsur diatas, diketahui bahwa dalam pidato tersebut, dalam pidato Sukarno juga mengusulkan dasar negara dengan 3 dasar atau trisila dan juga rumusan satu dasar atau ekasila, yaitu:

Rumusan Trisila

  1. Sosio-nasionalisme
  2. Sosio-demokratis
  3. ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila 
Gotong-Royong

Hal kontroversial yang dilakukan oleh para pengagum Sukarno terutama dari PDIP adalah karena menjadikan dasar negara kita menjadi terikat pada sumber pikiran personal dari Bung Karno sedangkan bung karno sudah mengingatkan bahwa bukanlah Sukarno yang menciptakan Pancasila. Beliau hanya menggali yang telah ada.

Saya pun dalam hal ini sepakat dengan Sukarno karena tanggal 1 Juni 1945 adalah hari terakhir sidang BPUPKI. Artinya hari terakhir sidang Pertama BPUPKI. Ada kemungkinan pidato Sukarno tanggal 1 Juni 1945 adalah rangkuman dari berbagai pendapat dalam Sidang pertama BPUPKI tersebut.

Ini merupakan  salah satu masalah yang harus kita terima akibat hilangnya Notulensi Rapat Sidang Pertama BPUPKI. Sejarah menjadi kabur. Bahkan hasil Rapat Panitia Lima tak dapat saya temukan rimbanya di dunia maya. 

Rumusan Pancasila: Piagam Jakarta 

Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
Persatoean Indonesia
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Diatas adalah teks piagam Jakarta berdasarkan naskah aslinya. Piagam Jakarta terjadi pada tanggal 22 Juni 1945. 1 Juni 1945 adalah berakhirnya sidang BPUPKI yang pertama.  Selanjutnya direses mulai dari 2 juni-9 Juli 1945. 

Panitia Sembilan

Disepakati dalam sidang tersebut, dibentuk panitia kecil berjumlah 9 orang yang kemudian disebut sebagai “Panitia Sembilan”. 9 Orang tersebut adalah:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Mr A.A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdoel Kahar Moezakir
  6. H. Agoes Salim
  7. Mr Achmad Soebardjo
  8. Wahid Hasjim
  9. Mr Moehammad Yamin.

Kalian perlu tahu bahwa 9 orang diatas dan Panitia Sembilan itu sangat sering muncul dibanyak soal khususnya dalam Soal CPNS TWK.

Adapun rumusan Pancasila Piagam Jakarta dengan penulisan yang sekarang adalah

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Diatas adalah versi resmi berdasarkan naskah asli hasil rapat Panitia Sembilan, sedangkan versi yang lebih banyak dikenal orang khususnya yang tercetak di buku buku Sejarah dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila Menurut Piagam Jakarta

Key: Rumusan Pancasila dalam naskah piagam Jakarta, rumusan Pancasila menurut Panitia Sembilan, 

Rumusan Pancasila Sidang Kedua BPUPKI

Sidang Kedua BPUPKI terjadi pada 10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang kedua tersebut Piagam Jakarta hasil rangkuman Panitia Sembilan terhadap hasil hasil persidangan pertama BPUPKI dilaporkan dan disajikan.

Tepatnya disajikan pada rapat pleno sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli dan 14 Juli 1945. Dokumen tersebut dinamakan “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian

Bagian pertama disebut sebagai Declaration of Independence atau Deklarasi Kemerdekaan yang dimulai dari paragraf pertama hingga paragraf ketiga. Kemudian diperluas menjadi 12 Paragraf. 

Untuk paragraf keempat dari Piagam Jakarta atau selanjutnya dikenal sebagai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar diambil sebagai bagian keduanya tanpa menambah dan hanya mengurangi kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir.

Inilah rumusan Pancasila dalam sejarah Dasar Negara yang jarang dibaca dan kita temui dalam buku buku Pelajaran Sejarah SMP dan SMA serta Perkuliahan.

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila PPKI:18 Agustus 1945

Ini merupakan Rumusan Dasar Negara yang paling sama dengan Pancasila yang kita kenal sekarang ini pada tahun 2020. Semoga saja tidak berubah seterusnya.

Janji kemerdekaan Indonesia oleh Jepang tiba pada titik klimaksnya dengan kekalahan Jepang melawan kubu Amerika Serikat, Inggris dan kawan kawan mereka. Hal ini membuat janji tersebut haruslah dengan cepat dilakukan agar Negara Indonesia tidak terikut dalam rampasan perang yang harus diserahkan.

Kita ketahui Bom Atom yang menghantam Hiroshima pada tanggal 6 Agustus dan Nagasaki pada tanggal 9 Agustus membuat Jepang harus mewujudkan janji mereka. 

Hal tersebut membuat PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. Diketahui dalam sejarahnya, PPKI melakukan 3 kali sidang resmi yaitu tanggal 18,19 dan tanggal 22 Agustus 1945.

Rumusan Pancasila PPKI tersebut ada dalam Keputusan Rapat dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, tepatnya dalam Undang Undang Dasar 1945 yang disahkan pada saat itu. Lebih tepatnya lagi dalam pembukaan UUD 1945. 

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada intinya, semua unsur Islam yang ada dalam hasil sidang BPUPKI dihilangkan agar Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum Indonesia bebas dari konsep keagamaan tunggal. Mempertimbangkan dari beragamnya penduduk bangsa Indonesia pada waktu itu.

Untuk lebih jelasnya baca lebih jauh pada artikel tentang Sidang PPKI dan Panitia PPKI dibawah ini

Rumusan Pancasila RIS: 14 Desember 1949

Pada akhir  tahun 1949, Indonesia terpaksa harus mengakui adanya Republik Indonesia Serikat akibat tekanan dari NICA. Walaupun konstitusi UUD 1945 masih tetap berlaku bagi Republik Indonesia, RIS atau Republik Indonesia Serikat mempunyai konstitusi federal sebagai hasil kesepatakan semua negara bagian yang bergabung dalam RIS.

Berikut rumusan tersebut

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial

Rumusan dasar negara RIS diatas tidak bertahan lama.

Rumusan Pancasila: UUD Sementara

RIS tidak berumur panjang, setelah beberapa bulan saja, RIS membubarkan dan bergabung dengan negara bagian RI Yokyakarta. Hingga pada akhirnya pada  Mei 1950, hanya ada 3 negara bagian yang ada yaitu RI Yokyakarta, NIT, NST. 

Negara kesatuan terbentuk dari kesepakatan ketiganya dan melakukan perubahan konstitusi RIS. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Berikut rumusan tersebut:

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial

Rumusan Pancasila Berdasar UUD 1945

Pada tangal 5 Juli 1959 Dekrit Presiden Sukarno membuat UUD 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI sebelumnya kembali menjadi konstitusi dasar Indonesia. Hal ini membuat rumusan dasar negara Indonesia atau rumusan Pancasila kembali pada pembukaan UUD 1945.

Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959 menjadi jawaban bagi kegagalan konstituante pada saat itu dalam menjalakan tugasnya untuk meramu UUD baru yang akan digunakan. Langkah Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959 ini penting karena Negara Indonesia sudah menunggu cukup lama.

Rumusan Pancasila dan UUD 1945 18 Agustus 1945 diterima oleh MPR pada waktu itu. 

Rumusan Pancasila Sah Dan Benar

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila diatas adalah rumusan dasar negara yang disepakati hingga sekarang sebagai PANCASILA atau lima sila Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Rumusan hampir sama persis dengan rumusan dasar negara yang ditemukan dalam pembukaan UUD 1945. Hanya kata “dan”, serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak terakhir yang dihilangkan.

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas ada pada Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945.

Rangkuman Waktu Penting

29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin
31 Mei 1945 Dr. Soepomo
1 Juni 1945 Sukarno
22 Juni 1945 Panitia Sembilan
10-14 Juli Rancangan Pembukaan Hukum Dasar dalam Sidang Kedua BPUPKI
18 Agustus 1945 PPKI
14 Desember 1949 RIS
15 Agustus 1950 UUD Sementara
5 Juli 1959 UUD 1945

Demikianlah artikel tentang rumusan Pancasila dan dasar Negara Indonesia dari waktu ke waktu dan perubahan yang terjadi seiring jaman berganti. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Referensi

  1. https://www.goodreads.com/book/show/13422350-lahirnya-undang-undang-dasar-1945
  2. UUD 1945
  3. Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
  4. Konstitusi RIS (1949)
  5. UUD Sementara (1950)Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
  6. Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
  7. https://books.google.co.id/books?id=x-A0wy95LUQC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini