Sejarah Pancasila Masa Orde Baru dan Reformasi

0
38816
Pengertian ideologi: Pengantar Ideologi Pancasila

Sejarah Pancasila Dalam Orde Baru dan Reformasi

Belajar itu mudah, kali ini dalam learniseasy.com akan dijelaskan, tentang sejarah pancasila dalam orde baru dan reformasi. Sesungguhnya, pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kehendak untuk dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen terhadap kritik kritik yang ada pada orde lama yang pelaksanaannya kita ketahui, terlalu banyak penyimpangan dari Pancasila.

Sejarah mencatat bahwa ketika itu terjadi situasi politik dan kemanan yang sungguh kacau. Ketika itu, Negara ini, Indonesia dihadapkan pada pilihan yang berat, yaitu memberikan makanan dan sandang kepada rakyat Indonesia atau melakukan kepentingan strategi dan politik di wilayah internasional seperti yang dilakukan oleh Presiden Soekarno.

Berkaca dari zaman itu, upaya Presiden Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi Indonesia. Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan isi berupa selaras, serasi, I dan seimbang. Presiden Soeharto melakukan rekonstruksi dan pemahaman yang menyeluruh terhadap Pancasila sebagai dasar Negara dalam politik bernegara melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa guna menanamkan dokrin Pancasila pada rakyat Indonesia khususnya yang berada dalam pejabat negara. Hal ini tentu didasari atas pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi bangsa Indonesia.

Penerapan awal P4 dalam pengamalan Pancasila memang baik akan tetapi seiring berlalunya waktu, pengamalan Pancasila melenceng dari kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Walaupun terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penghormatan dari dunia Internasional, tetapi kondisi politik dan keamanan dalam negeri Indonesia tetap rentan, akibat sistem pemerintahan sentralistik (cari pengertian sentralistik) dan otoritarian (cari pengertian otoritarian). Pancasila ketika orde baru (dan bahkan hingga sekarang /mungkin) ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.

Demokratisasi (proses memanusiakan manusia) akhirnya tidak berjalan di Indonesia, dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) terjadi di berbagai tempat yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara. Pancasila seringkali digunakan sebagai legitimator atau pembenaran atas berbagai tindakan yang menyimpang. Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral serta digunakan sebagai alasan untuk stabilitas nasional daripada sebagai ideologi yang memberikan ruang kebebasan untuk berkreasi.

Hasilnya, Pancasila selama Orde Baru diarahkan menjadi Ideologi yang hanya menguntungkan satu golongan, yaitu loyalitas tunggal pada pemerintah dan atas nama persatuan dan kesatuan, akhirnya hak-hak demokrasi terpenjara

Pancasila dan Era Reformasi 1998

Sejarah Pancasila pada Masa Reformasi | Pancasila lahir dari banyak macamnya (pluralitas) keinginan masyarakat yang ingin memiliki tatanan sosial yang lebih menjamin setiap sila yang ada didalam Pancasila yaitu kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang ditopang oleh keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam satu wadah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengembalikan suasana masyarakat yang memiliki cita ideal dan semangat yang sama ketika hari kemerdekaan Indonesia, digalakkanlah gerakan reformasi pada hari kamis, 21 Oktober 1998.

Apa itu reformasi ? Mari kita kaji secara terminologis, arti reformasi berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang artinya “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong ”.  Pengertian reformasi secara umum adalah suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat, yakni Pancasila sebagai konsensus nasional. Atas dasar pengertian reformasi diatas, suatu gerakan reformasi memiliki kondisi atau syarat syarat sebagai berikut:

  1. Gerakan reformasi terjadi akibat terjadinya penyimpangan pada era sebelumnya yaitu orde baru dan orde lama. Berbagai sebab tersebut, bisa berupa distorsi kebijakan (ketidaksesuaian atau ketidakcocokan kebijakan) maupun hukum. Hal tersebut terjadi pada masa orde baru, di mana rezim pemerintahan dalam mengelola negara menggunakan pendekatan kekeluargaan sehingga semakin menguatkan pola-pola nepotisme, kolusi, dan korupsi (KKN) yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  2. Gerakan reformasi harus dilakukan dengan semangat dan cita-cita yang (berlandasan ideologis) tertentu, yakni Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan filsafat bangsa dan negara Indonesia.
  3. Gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini Undang Undang Dasar 1945) sebagai kerangka acuan reformasi.
  4. Gerakan Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni antara lain tatanan politik, ekonomi Indonesia, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
  5. Gerakan reformasi pada hakikatnya dilakukan dengan semangat mendekatkan dari kondisi ideal nilai-nilai Pancasila yang memiliki prinsip sesuai ke-5 silanya.

Pengertian gerakan reformasi secara praksis dan aplikatif berarti mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru. Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yakni merekonstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar terwujud masyarakat madani (cari pengertian masyarakat madani) yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.

Bila berbicara sebab akibat atau kausalitas, melihat dari sejarah terjadinya gerakan reformasi, sesungguhnya reformasi ada sebagai aksi atau bentuk perlawanan  terhadap penerapan dan penggunaan GBHN 1998 pada Pembangunan jangka Panjang II Pelita ke-7 di Negara Indonesia sehingga memunculkan krisis ekonomi Indonesia dan Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi semakin rapuh dan goyah. Sistem politik dikembangkan ke arah sistem “Birokratik  Otoritarian” dan suatu sistem “Korporatik”.

Sistem tersebut ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok pengusaha oligopolistik yang bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional.

Sejarah Pancasila Masa Orde Baru dan Reformasi
Sejarah Pancasila Masa Orde Baru dan Reformasi

Keberhasilan gerakan reformasi diawali dengan peristiwa gerakan demonstrasi massal di seluruh pelosok negeri Indonesia yang dilakukan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk aktivis mahasiswa dan puncaknya terjadi pendudukan gedung DPR RI, sehingga berakibat tumbangnya (lebih tepatnya mundur dari jabatan) Presiden Soeharto pada Kamis, 21 Mei 1998, dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie dan kemudian menjabat sebagai presiden. Tidak lama setelahnya terjadi pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.

Pemerintahan Presiden B.J. Habibie merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama perubahan paket Undang Undang politik 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi Indonesia yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar, reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya.

Dalam sejarah panjang stabilitas Negara Indonesia ini, Orde Reformasi memiliki kesamaan alasan utama kemunculan dengan rezim atau era yang lain, yaitu ingin mengoreksi atau memperbaiki hal hal yang salah atau kurang tepat di masa ataupun era sebelumnya. Contohnya saja, orde baru yang hadir akibat adanya keinginan untuk memperbaiki moral dan mental bangsa dan masyarakat ekonomi politiknya. Akan tetapi, sayang sekali harapan berbeda dari kenyataan, maka orde baru kemudian dikoreksi oleh era reformasi.

Dalam orde atau era reformasi tersebut dalam sejarahnya, dilakukan pengembangan dalam hak-hak rakyat di wilayah tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik LSM, dan lain-lain.

Penegakan hukum telah lebih terjamin khususnya bila dibandingkan pada zaman orde lama dan orde baru. Akan tetapi tidak dapat kita nafikan bahwa para elit politik/pejabat masih menyayangi KKN dari pada negaranya sehingga terjadi inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Dalam bidang sosial budaya, di satu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar-suku, antar-umat beragama, antar-kelompok, dan antar-daerah terjadi di berbagai tempat. Kriminalitas meningkat dan pengerahan massa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan. Fakta empiris yang dihadapi saat ini adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit. Munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar falsafah negara, azas, paham negara.

Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri atas lima sila (sikap/prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/ suku bangsa, agama, dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa persatuan, sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua dan Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar-sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Orde Reformasi yang baru berjalan 12 tahun lebih telah memiliki empat presiden. Namun, berbagai perkembangan fenomena kehidupan ekonomi Indonesia, politik, sosial, budaya, etnisitas masih jauh dan cita ideal nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi  dasar negara yang sesungguhnya. Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik.

Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi Indonesia dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut. Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar. Dalam bahasa intelijen, Indonesia saat ini tengah mengalami apa yang dikenal dengan “subversi asing”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan secara halus pihak asing.

Di sisi lain, berbagai gerakan radikal atas nama agama makin mengemuka, seperti Jama’ah Islamiyah (JI) serta jaringan Al- Qaedah lainnya, Jama’ah Ahmadiyah dengan penodaan agama terhadap Islam dan terakhir yang kian marak saat ini adalah Negara Islam Indonesia (NII) yang korbannya bukan saja masyarakat tradisional yang sangat mudah dihegemoni, tetapi justru mahasiswa di berbagai perguruan tinggi pun menjadi basis jaringan yang diandaikan. Berbagai fenomena di atas, kiranya menjadi referensi utama untuk melakukan retrospeksi secara nasional seluruh komponen bangsa ini, tanpa terkecuali. Retrospeksi adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki keadaan bangsa ini ke depan. Baik-buruknya bangsa ke depan, adalah sangat bergantung pada kegigihan dan kesungguhan komitmen generasi saat ini untuk menemukan kembali jati diri bangsa melalui penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu bisa dilakukan dengan menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kampus agama dan umum, baik negeri maupun swasta.

Demikianlah penjelasan tentang sejarah Pancasila dan Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru dan Reformasi. Tetap belajar karena belajar itu mudah. Learniseasy.com.

Sumber artikel:

Pancasila dan Kewarganegaraan: Buku Perkuliahan Program S-1 IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA RUMPUN MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK) Oleh Tim Penulis dan diterbitkan oleh Sunan Ampel Press di Surabaya tahun 2013. Beli bukunya di toko buku terdekat untuk sumber lebih detail.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini