Jawaban sistem pembagian kekuasaan vertikal dan horizontal dapat anda baca dibawah ini.
Pada dasarnya pembagian kekuasaan horizontal ada tiga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif (menurut teori pembagian kekuasaan Montesquieu), tapi untuk Indonesia, berdasarkan aturan terbaru, terdapat 6 pembagian kekuasaan horizontal (sejajar setara).
Sedangkan untuk pembagian kekuasaan vertikal, adalah tingkatan tingkatan kekuasaan pada tiap badan badan kekuasaan horizontal, seperti pada tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Silahkan untuk lebih jelasnya anda baca dibawah ini.
Sistem Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal
Pertanyaan : Jelaskan sistem pembagian kekuasaan vertikal dan horizontal
Sistem pembagian kekuasaan vertikal dan horizontal| Pembagian kekuasaan ini ada berdasarkan adanya reformasi dan mengikuti teori pembagian kekuasaan oleh Montesquieu yang dikenal dengan istilah “Trias Politica”
Adanya sistem pembagian kekuasaan membuat tidak adanya kekuasaan yang absolut dan terciptanya mekanisme check and balance (pengecekan dan keseimbangan) dalam kenegaraan.
Pertanyaan diatas, tentang kekuasaan vertikal dan kekuasaan horizontal. Saya akan jelaskan satu satu mulai dari kekuasaan vertikal
Pengertian
Dibawah ini adalah pengertian kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertikal
Kekuasaan Horizontal
Pengertian kekuasaan Horizontal adalah kekuasaan yang sejajar dan setingkat yang independen dari kekuasaan lainnya dan hanya tunduk pada konstitusi dan UUD 1945 di Indonesia.
Kekuasaan horizontal mengikuti garis horizontal, sehingga semuanya setara dan tidak saling mempengaruhi.
Kekuasaan vertikal
Sedangkan pengertian kekuasaan vertikal adalah kekuasaan yang bertingkat dan berjenjang berdasarkan tiap bagian kekuasaan horizontal.
Kekuasaan vertikal mengikuti garis vertikal. Semakin tinggi semakin besar kekuasaanya.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan horizontal dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan dimana satu dan yang lainnya berdiri sendiri dan setara. Makanya disebut horizontal karena mereka setingkat atau sejajar.
Kesejajaran pembagian kekuasaan horizontal di Indonesia, diatur dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 amendemen terbaru, sistem pembagian kekuasaan horizontal terbagi atas 6 yaitu:
- Kekuasaan konstitutif
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan legislatif
- Kekuasaan yudikatif
- Kekuasaan Eksaminatif/inspektif
- Kekuasaan moneter
Seperti yang saya sebutkan tadi, bahwa keenam kekuasaan horizontal diatas, sejajar dan setara serta independen dari pengaruh langsung atau perintah langsung dari kekuasaan yang lain.
Contoh, Kekuasaan eksekutif yaitu pemerintah ingin memerintah kekuasaan legislatif ataupun yudikatif, hukumnya tidak boleh. Hal yang boleh dilakukan pemerintah adalah menyarankan.
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah administrasi negara atau pengatur dan penyelenggara pemerintahan negara. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 dan juga pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 diterangkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar”.
Jadi dalam kekuasaan horizontal di bagian kekuasaan eksekutif, Presiden dan wakil presiden sebagai puncak kekuasaan, dan dibawahnya ada kementerian kementerian yang berlaku.
Adapun untuk masalah gubernur dan bupati serta dibawahnya, akan saya jelaskan pada kekuasaan vertikal
2. Kekuasaan Legislatif
Pembagian kekuasaan horizontal selanjutnya adalah kekuasaan legislatif. Berdasarkan UUD 1945 pasal 20 ayat (1) diterangkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.’
Jadi pada kekuasaan legislatif, DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah bentuk kekuasaan legislatif di Indonesia yang merupakan kekuasaan horizontal dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya.
3. Kekuasaan Yudikatif
Pembagian kekuasaan horizontal selanjutnya adalah kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Ini adalah penyelenggara peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Tapi jangan salah kaprah yah, penegakan hukum yang dimaksud adalah penegakan aturan perundang undangan. Adapun masalah menjaga ketertiban dan penegak hukum yaitu Kepolisian bukan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Hal tersebut diatur pada Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002. Kedua Aturan tersebut, membuat Kepolisian RI berada dibawah langsung Presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
Jadi, kekuasaan yudikatif secara vertikal terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, lingkungan peradilan peradilan seperti umum, agama, militer dan tata usaha negara.
Kejaksaan hingga sekarang ini (sampai saat artikel ini ditulis) masih berada dalam kekuaaan eksekutif dan bukan kekuasaan yudikatif. Jadi jangan salah kaprah.
4. Kekuasaan Konstitutif
Pembagian kekuasaan horizontal selanjutnya adalah kekuaaan konstitutif. Walaupun ini merupakan kekuasan horizontal yang setara dengan lainnya (eksekutif, yudikatif, dan legislatif), menurut saya, ini adalah kekuasaan tertinggi yang ada di negara Indonesia.
Kenapa seperti itu, karena MPR sebagai kekuasaan konstitutif Indonesia, memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Ini telah dituang dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
Dengan kata lain, MPR selain tunduk pada UUD 1945, juga dapat mengubah UUD 1945.
5. Kekuasaan Eksaminatif/inspektif
Pembagian kekuasaan selanjutnya adalah kekuaaan eksaminatif yaitu BPK atau Badan pemeriksaan keuangan.
Hal ini dapat anda temukan pada pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang kekuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6. Kekuasaan Moneter
Pembagian kekuasaan terakhir adalah moneter atau urusan kebijakan moneter dan sistem pembayaran rupiah. Ini diatur oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia, merupakan badan independen yang diatur dalam pasal 23 D UUD 1945 bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang undang.”
Kekuasaan Moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan juga menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan Horizontal Tingkat Daerah
Pembagian kekuasaan horizontal tingkat daerah, sejajar dan secara dengan badan atau instansi yang sederajat. Seperti DPRD provinsi dengan pemerintahan provinsi. Antara DPRD kota/kabupaten dengan Pemerintahan Daerah (Bupati dan wakil bupati/ walikota dan wakil walikota).
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Sekarang kita masuk ke bagian pembagian kekuasaan vertikal. Seperti yang dijelaskan di pengertian kekuasaan vertikal diatas, bahwa kekuasaan vertikal merupakan penjabaran lebih lanjut dari tiap tiap kekuasaan horizontal.
Maksud dari kekuasaan vertikal ini sebenarnya adalah memberikan wewenang bagi elemen yang lebih tinggi untuk mengatur dan mengawasi (dalam batasan tertentu) elemen yang lebih rendah, dan elemen yang lebih rendah bertanggungjawab kepada elemen yang lebih tinggi.
Contoh, dalam kekuasaan eksekutif, pembagian kekuasaan vertikalnya adalah pemerintahan pusat – pemerintahan daerah provinsi – pemerintahan kota/kabupaten – pemerintah kecamatan – pemerintahan lurah/desa.
Pembagian kekuasaan vertikal ini merupakan dampak atau konsekueansi dari diterapknya desentralisasi di Negara Indonesia. Melalui desentralisasi ini, wewenang pengaturan dan penentuan kebijakan yang ada di daerah (provinsi maupun kota/kabupaten) diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Adapun wewenang lain yang masih merupakan kekuasaan pemerintahan pusat seperti pertahanan, keamanan negara serta moneter dan fiskal dan politik luar negeri serta agama. Kecuali pada daerah daerah khusus seperti Daerah Istimewah Aceh.
Begitupun pada badan kekuasaan yudikatif yang pada puncak nya adalah Mahkamah Agung, dan dibawahnya terdapat beberapa peradilan peradilan. Walaupun begitu, intervensi lansung dan pengaturan langsung yang diluar ketentuan UU tetap tidak boleh.
Cukup sekian artikel tentang jawaban pertanyaan jelaskan sistem pembagian kekuasaan vertikal dan horizontal. Semoga bermanfaaat dan tetap belajar karena belajar itu mudah. Learniseasy.com