Sejarah Perundingan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

0
6194

Pertemuan Sjahrir-Van Mook (17 November 1945)

Pertemuan kedua dalam usaha usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah pertemuan Sjahrir-Van Mook pada tanggal 17 November di Markas Besar Tentara Inggris di Jakarta tepatnya di Jalan Imam Bonjol No.1. Perlu diketahui bahwa pertemuan ini juga diprakarsai oleh pihak Inggris yaitu Letjend Christison.

Diplomasi mempertahankan kemerdekaan Indonesia - Sutan Sjahrir
Diplomasi mempertahankan kemerdekaan Indonesia – Sutan Sjahrir

Pertemuan ini berlangsung 7 Hari setelah Perang 10 November di Surabaya.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda serta menjelaskan maksud kedatangan sekutu (Inggris dan PBB) ke Indonesia dan Belanda.

Pertemuan ini dihadiri oleh Perdana menteri Sutan Sjahrir (perwakilan Indonesia) dan Van Mook sebagai perwakilan Belanda. Malangnya, pertemuan pada tanggal 17 November  ini tidak membawakan hasil

Perundingan Sjahrir -Van Mook (10 Februari 1946)

Pertemuan pertama antara Sjahrir dan Van Mook pada tanggal 17 November 1945 dilanjutkan kembali pada perundingan Sjahrir-Van Mook yang dimulai pada  tanggal 10 Februari 1946.

Akan tetapi mediator dalam pertemuan ini bukan lagi Letnan Jenderal Sir Philip Christison, melainkan Sir Archibald Clark Kerr yang merupakan seorang diplomat handal dari pemerintahan Inggris Raya.

Archibald Clark Kerr

Pada waktu itu Van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda antara lain sebagai berikut.

(1) INDONESIA AKAN DIJADIKAN NEGARA COMMONWEALTH BERBENTUK FEDERASI YANG MEMILIKI PEMERINTAHAN SENDIRI DI DALAM LINGKUNGAN KERAJAAN BELANDA.

(2) URUSAN DALAM NEGERI DIJALANKAN INDONESIA SEDANGKAN URUSAN LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH BELANDA.

Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 1946 Sjahrir menyampaikan usul balasan yang berisi antara lain sebagai berikut.

(1) REPUBLIK INDONESIA HARUS DIAKUI SEBAGAI NEGARA YANG BERDAULAT PENUH ATAS WILAYAH BEKAS HINDIA BELANDA.

(2) Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan pada masa tertentu dan urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang terdiri atas orang-orang Indonesia dan Belanda.

Usulan pertama diatas oleh Sutan Sjahrir tidak diterima dengan baik oleh Pihak Belanda, Sehingga Van Mook mengajukan usulan pribadi untuk melakukan kerja sama dalam rangka pembentukan negara federal dalam lingkungan kerajaan Belanda.

Atas Usul tersebut, Sutan Sjahrir memberikan reaksi berupa balasan usulan kedua pada tanggal 27 Maret 1946 kepada Van Mook yaitu:

(1) SUPAYA PEMERINTAH BELANDA MENGAKUI KEDAULATAN DE FACTO RI ATAS JAWA DAN SUMATERA.

(2. SUPAYA RI DAN BELANDA BEKERJA SAMA MEMBENTUK REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS).

(3) RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, Curacao, menjadi peserta dalam ikatan negara Belanda.

Perundingan Hooge Veluwe (14 -25 April 1946)

Perundingan keempat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah perundingan Hooge Veluwe. Perundingan ini adalah kelanjutan dari pertemuan pertemuan sebelumnya antara Sjahrir dan Van Mook.

Terdapat tiga jenis delegasi dalam perundingan Hooge Veluwe yaitu delegasi Pemerintahan Republik Indonesia dan dari Pemerintah kerajaan Belanda serta mediator yaitu Sir Archibald Clark Klerr.

Pihak Indonesia diwakili oleh

  1. Mr. Suwandi
  2. dr. Sudarsono,
  3. Mr. A.K. Pringgodigdo

Pihak Belanda di wakili oleh

  1. Dr.Van Mook
  2. Prof. Logemann
  3.   Dr. Idenburgh,
  4. Dr. Van Royen,
  5. Prof. Van Asbeck
  6. Sultan Hamid II,
  7. Surio Santosa

Perundingan Hooge Veluwe dapat dianggap gagal total dan tidak membawakan hasil. Pihak Belanda seperti biasanya tidak mengakui hasil perudingan sebelumnya yang dilakukan oleh Sjahrir dan Van Mook ditengahi Clark Kerr di Jakarta.

Pihak Belanda ternyata tidak bersedia mengakui secara de Facto kedaulatan RI atas Jawa dan Sumatra tetapi hanya Jawa dan Madura yang telah dikurangi daerah daerah yang telah diduduki oleh Pasukan sekutu.

Perundingan Linggarjati

Ini merupakan perundingan kelima yang dilakukan dalam usaha usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia di dunia Internasional. Perudingan linggarjati merupakan perbaikan perundingan sebelumnya yaitu perundingan Hooge Veluwe.

Pemerintah Inggris menganggap bahwa terjadinya kegagalan dalam diplomasi adalah hal yang wajar, sehingga mengirim Lord Killearn sebagai pengganti Prof Schermerhorn.

Singkat saja, Hasil Perundingan Linggajati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) Jakarta yaitu:

(1) Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

(2) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.

(3) Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Setelah pertemuan Linggarjati, masih terdapat banyak perbedaan pendapat hasil keputusan pertemuan Linggarjati di mata Belanda dan Indonesia. Walaupun begitu, pertemuan Linggarjati menjadi bukti bahwa Kekuatan dan kedudukan Indonesia di dunia Internasional sangatlah kuat dan mendapatkan dukungan dari dunia termasuk PBB, Inggris dan Amerika Serikat.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di artikel : Sejarah Perundingan Linggarjati dan Perjanjian Linggarjati

Perundingan Renville

Perundingan keenam dalam usaha usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah perundingan renville dan perjanjian renville.

Latar belakang perundingan ini karena terjadinya perbedaan penafsiran hasil dan isi perudingan Linggarjati yang menyebabkan Belanda melakukan agresi militer pertama terhadap Indonesia pada tanggal 21 Juli 1947.

Atas usaha KTN (Komisi Tiga Negara) terjadilah pertemuan diatas Kapal Pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat bernama USS Renville yang sedang singgah di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pertemuan ini diwakili oleh Mr. Amir Syarifuddin sebagai wakil Indonesia dan Raden Abdulkadir  Widjojoatmodjo sebagai delegasi Belanda di Perundingan Renville.

Perundinga Renville dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948. Adapun hasil perundingan Renville adalah sebagai berikut.

(1) Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Kerajaan Belanda untuk mengakui Negara Indonesia Serikat (NIS).

(2) Akan diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah berbagai penduduk di daerah-daerah Jawa, Madura, dan Sumatera menginginkan daerahnya bergabung dengan RI atau negara bagian lain dan Negara Indonesia Serikat.

(3) Tiap negara (bagian) berhak tinggal di luar NIS atau menyelenggarakan hubungan khusus dengan NIS atau dengan Nederland.

Perundingan Renville pada permukaannya terlihat bahwa Indonesia mengalami kerugian, tapi sebenarnya perundingan Renville adalah bentuk kecerdasan diplomasi Indonesia dalam menangani masa krisis terjadinya Agresi Militer Belanda Pertama.

Indonesia menerima dampak pengurangan wilayah akibat hasil keputusan perundingan Renville karena persediaan amunisi dan suplai perlengkapan perang Indonesia yang semakin menipis dan juga karena adanya kepercayaan bahwa Dewan Keamanan PBB akan bertindak keras terhadap agresi militer Belanda di Indonesia.

Untuk lebih detailnya silahkan baca artikel : Sejarah Perundingan dan Isi Perundingan Renville.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini