Learniseasy.com – Apa pengertian makar dan apa saja contoh makar | Dalam artikel kali ini kita akan bahas tentang makar.
Makar akhir akhir ini jadi pembicaraan sejuta ummat di Indonesia. Apalagi dengan adanya kasus AHOK dan pemilukada yang silih berganti. Media dimana mana baik itu TV, internet dan bahkan radio menyebut menyebut si Ini si Itu melakukan Makar. Tapi, apakah para pendengar sudah tahu apa itu Makar.
Mari kita bahas satu persatu mulai dari pengertian makar dan seterusnya.
Pengertian Makar Secara Etimologi
Makar adalah salah satu istilah hukum. Oleh karena itu, dalam men-etimologikan makar maka kita harus menarik dari bahasa hukum Indonesia. Makar ditarik dari bahasa Belanda dari kata “Aanslag”.
Arti “Aanslag” sendiri adalah serangan, bentuk lain dari “Aanslag” adalah “Aanval”. Arti kata “Aanval” adalah suatu penyerangan dengan maksud tidak baik. Kalau diartikan ke bahasa Belanda yaitu Misdadige aaranding.
Pengertian Makar Menurut KBBI dan contoh Makar
Kalian sudah tahu kan arti makar menurut arti katanya sendiri (etimologi). Sekarang kita lihat definisi makar menurut KBBI.
Pengertian Makar menurut KKBI adalah
Akal busuk; Tipu Muslihat; Perbuatan (Usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkn pemerintah yang sah
Jadi apabila seseorang mencoba melakukan akal busuk, maka boleh kau sebut dia melakukan makar terhadap dirimu. Contoh makar menurut KBBI, seseorang mencoba untuk membunuhmu, maka dia melakukan makar kepadamu dengan melakukan usaha untuk membunuhmu.
Pengertian Makar dalam KUHP dan Contoh Makar
Cukup dengan KBBI, mungkin yang kalian butuhkan adalah pengertian makar menurut KUHP. Jadi, memang makar masuk dalam delik pidana.
Berdasarkan KUHP definisi makar adalah
Seseorang dikatakan melakukan makar menurut KUHP artinya menurut hukum apabil telah memenuhi unsur pada Pasal 87 KUHP. Dijelaskan dalam situ bahwa “Penyerangan (makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata maksud si-pembuat dengan adanya permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”.
Jadi, kalau baru wacana dia mau melakukan makar maka sudah tentu belum bisa dihukum. Hal ini karena makar merupakan salah satu hukum positif.
Salah satu contoh kasus makar yang lagi hangat dibahas adalah kasus makar Firza Husein yang bahkan melibatkan Tommy Soeharto.
Selain itu kasus makar yang diduga permainan politik oleh sejumlah pihak adalah kasus makar tentang peristiwa 313 di Jakarta kemarin. Kasus ini bahkan membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dilaporkan ke Pengadilan Internasional pada bulan Maret 2017 kemarin.
Pengertian Makar Menurut Islam dan Contoh Makar
Makar menurut Islam atau umum adalah suatu perbuatan jahat atau persekongkolan jahat yang dilakukan secara sembunyi sembunyi atau rahasia untuk membahayakan atau mencelakakan orang lain.
Kita ambil contoh makar dalam Islam dalam kasus rencana pembunuhan Nabi Isa AS oleh kaum Romawi dan segelintir kaum Yahudi. Dalam Al Quran disebutkan sebagai salah satu tindakan makar (Dapat anda lihat pada QS Alir Imran (3:54).
Makar menurut Islam memiliki tiga arti yaitu pembalasan (musyakalah), kesesatan (istidraj), serta makar dalam tindakan Tuhan menghukum dan mengazab orang orang yang berbuat jahat (mungkar).
Jadi dalam Islam, makar dapat saja dilakukan oleh manusia ke manusia, dan mereka harus menghindari makar Allah SWT yang disebabkan pelanggaran pelanggaran manusia. Jadi Tuhan juga dapat melakukan makar dengan jalan memberikan azab bagi yang berbuat jahat.
Kesimpulan terhadap Makar
Berdasarkan pendalaman terhadap puluhan kasus makar yang terbukti secara pengadilan, learniseasy.com, mengatakan bahwa sesuatu dapat dikatatakan makar dalam hukum apabila memenuhi mutlak dua syarat yaitu (1) berencana (2) Menjalankan rencana tersebut.
Akan tetapi sepertinya penegak hukum di Indonesia sepertinya memperluas arti makar menurut hukum dan prosesnya. Dilansir dari Republika.co.id bahwa kata Fickar “Kecenderungannya pengertian makar sekarang ini diperluas untuk menuduh dan menangkap orang orang yang dituduh sebagai pelaku makar. Padahal, kegiatannya hanya sebatas berpikiran dan berpendapat saja” (3/4).
Ditambahkan oleh dia bahwa “Pikiran dan pendapat itu tidak bisa menjadi objek penghukuman. Bahkan kebebasan berpikir dan berpendapat itu dijamin oleh Konstitusi Undang Undang Dasar 1945”.
Untuk selanjutnya akan dibahas tentang 5 bentuk bentuk makar dalam KUHP. Demikianlah artikel tentang pengertian makar dan contoh contoh makar.
Tetap belajar karena belajar itu mudah.